JAKARTA - PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica menyerahkan kesimpulan keterangan tambahan terkait putusan kartel obat hipertensi oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami mengajukan catatan ataupun kesimpulan dari hasil keterangan tambahan atas ketiga ahli," kata Kuasa Hukum Pfizer Ignatius Andy di Jakarta, Jumat (12/8)
Ignatius menjelaskan sebelumnya Majelis hakim telah mengabulkan permintaan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica untuk dilakukan pemeriksaan tambahan, yakni Profesor Erman Radja Gukguk (ahli hukum persaingan usaha), Anton Hendranata (ahli statistik) dan Profesor Ine Ruki (ahli ekonomi)
BACA JUGA: Pemda Kaltim Berpeluang Garap Blok Mahakam
"Mereka mengkaji kembali lagi dari sisi akademi dan penerapan hukum persaingan usaha, dan terbukti keputusan KPPU salah, baik secara hukum, secara ilmu statistik maupun secara ilmu ekonomi," kata IgnatiusKuasa hukum Pfizer ini berharap hasil pemeriksaan tambahan ahli memperkuat argumentasi bahwa keputusan KPPU itu salah
BACA JUGA: H-3 Lebaran, Puncak Konsumsi Premium
Sementara pihak KPPU, yang diwakili Kuasa Hukumnya, Yoza W Armanda menyatakan pihaknya berkesimpulan ahli yang diajukan dalam keterangan tambahan tidak relevanMeski demikian, Ignatius mengatakan masalah yang dihadapi adalah kasus persaingan usaha, sehingga ahli yang diajukan juga berkaitan adanya kartel atau tidak
BACA JUGA: Ibas Yakin Ketahanan Ekonomi RI Stabil
"KPPU sendiri kan bukan ahli farmasi, tapi mereka memutuskan masalah farmasi," katanyaDalam sidang lanjutan keberatan kartel obat ini, lanjut Ignatius, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba menerima hasil pemeriksaan tambahan yang disampaikan oleh KPPU serta kesimpulan dari Pfizer dan Dexa Medica.
Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba mengatakan setelah diserahkan hasil pemeriksaan tambahan ini, akan langsung membacakan putusan pada Rabu (24/8) mendatang
"Agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan pada Rabu 24 Agustus 2011," kata TjokordaPfizer dan Dexa Medica mengajukan keberatan setelah KPPU menyatakan bahwa kedua kelompok usaha melakukan kartel obat hipertensi(vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Gas Dimulai, Tagihan Lebih Murah
Redaktur : Tim Redaksi