jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota, Jabar membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ketiganya terkena timah panas polisi di kakinya. Dua di antaranya, diamankan beserta dengan barang bukti senjata api jenis revolver.
BACA JUGA: Tujuh Bulan Kabur, Akhirnya Tertangkap Saat Jual Motor
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijionarko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi jalan baru Perum Diva Pedurenan, Kecamatan Bantargebang.
Di lokasi itu diduga sering dilakukan transaksi para pelaku curanmor dengan para penadahnya pada dini hari.
BACA JUGA: Mau Cari Penghasilan Tambahan, Eh Malah Diajak Curi Motor
Adanya informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti unit Resmob Polres Metro Bekasi Kota.
“Sekitar pukul 04.45 WIB di lokasi terlihat tiga orang yang mencurigakan sedang berhenti di pinggir sungai namun dua sepeda motor dalam keadan hidup dan orangnya masih berada di atas jok sepeda motor,” ujarnya.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Kompak Curi Motor, Terekam CCTV, Dor!
Kemudian, didekati oleh anggota kepolisian sedangkan satu tim dengan mengendarai mobil mengikuti dari belakang.
Rupanya, pelaku berinisial MS alias Tumenggung curiga sehingga mereka kabur dengan terlebih dahulu membuang tas kecil ke sungai yang diduga berisi senpi.
Selanjutnya pelaku kabur berpencar dan dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob.
Sewaktu dilakukan pengejaran sepeda motor, pelaku berhasil dipepet mobil hingga pelaku terjatuh.
Ketika akan ditangkap, pelaku berusaha lari. Polisi langsung menembak diarahkan ke kaki kiri sampai terjatuh.
“Kemudian berhasil diamankan berikut satu orang yang diduga joki yang disuruh penadah untuk bertransaksi dengan pelaku,” ucapnya.
Setelah dilakukan internasional, dia mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatannya yang diperoleh di rumah kontrakan.
Kebiasaan pelaku setelah mengambil sepeda motor selalu dijual ke penadah di lokasi penangkapan tersebut.
“Tersangka juga mengakui setiap hari berhasil mengambil sepeda motor minimal tiga kali di wilayah Bekasi kota,” tambahnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di kontrakannya dan ditemukan sebuah sepeda motor Honda beat yang belum ada nomor polisi yang menurutnya hasil kejahatannya pada 7 Agustus 2017 di Bulakapal, Kecamatan Bekasi Timur.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor jenis satu unit sepeda motor Honda CBR, satu buah sepeda motor jenis Honda beat satu set alat untuk merusak kunci berupa besi pembuka kunci magnet dan kunci letter T.
Atas perbuatannya, Tumenggung terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Sementara itu, di wilayah Polsek Jatiasih kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua menggunakan senjata api rakitan jenis revolver yang dilakukan tersangka HRN alias Krio dan KDS.
Kejadian berawal ketika korban datang ke Polsek Jatiasih melaporkan telah pencurian sepeda motornya Honda CBR 150 yang sementara parkir di teras rumah.
Dari hasil GPS terlacak bawa kendaraan tersebut berada di daerah Ciangsana Gunung Putri Bogor di tempat pencucian mobil.
Akan tetapi, keberadaan pelaku belum diketahui kemudian meminta bantuan Resmob Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan penyergapan terhadap Krio dan KDS.
Benar saja, ada dua orang yang diduga pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario hendak mengambil hasil curiannya.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyergapan. Namun kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha mengeluarkan senpi yang diselipkan di pinggangnya.
“Akan tetapi anggota lebih sigap dengan memberikan tembakan peringatan dan melumpuhkan kaki–kaki kedua pelaku agar tidak melakukan perlawanan,” ujarnya. (yuz/jpg/JPC/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pelaku Curanmor Antarprovinsi Didor Polisi, Ambruk, Berdiri Saja Susah Begini
Redaktur & Reporter : Natalia