jpnn.com, SURABAYA - Satu lagi buron kasus curanmor berhasil ditangkap Tim Antibandit Polrestabes Surabaya, Jatim.
Pelaku, Saiful Bahri (23) sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak 7 bulan lalu.
BACA JUGA: Mau Cari Penghasilan Tambahan, Eh Malah Diajak Curi Motor
Sementara dua rekan pelaku terlebih dahulu berhasil diamankan polisi saat hendak menjual motor hasil curian ke Madura.
Warga Surabaya ini hanya bisa pasrah saat digelandang Tim Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Kompak Curi Motor, Terekam CCTV, Dor!
Saiful ditangkap atas laporan Jalal warga Jalan Kejawan Putih Tambak Surabaya yang kehilangan motor matic 7 bulan lalu.
Kasubbag Humas Polrestabas Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, dalam aksinya Saiful Bahri bekerja dengan dua rekannya yakni Cindy dan Rudi yang sebelumnya telah berhasil ditangkap polisi.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor Antarprovinsi Didor Polisi, Ambruk, Berdiri Saja Susah Begini
"Cindy dan Rudi berperan sebagai joki dan eksekutor," ujar Lily.
Sementara itu, Saiful bertugas mendorong motor hasil curian untuk kemudian diserahkan kepada reakannya dan dijual ke Madura dengan harga Rp 2 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Saiful dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Curanmor Didor Dua Kali Lantaran Hendak Tembak Kapolsek
Redaktur & Reporter : Natalia