Lawan Vonis Bebas, Kejagung Siap Bawa Kasus HAM Paniai ke MA

Jumat, 09 Desember 2022 – 23:12 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas terhadap Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat Paniai 2014.

Jaksa masih memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.

BACA JUGA: Julius Khawatir Sidang HAM Berat Paniai Tak Ungkap 2 Hal Penting ini

Pada Kamis (8/12), Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu.

Isak adalah terdakwa tunggal kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai pada 2014. Pengadilan HAM tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati.

BACA JUGA: Kadis Dukcapil Paniai Ungkap Alasan Kantornya Dipadati Masyarakat

Sebelumnya, jaksa menuntut Isak dengan hukuman 10 tahun penjara. Isak didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan dengan dakwaan Pasal 42 Ayat (1) Huruf a dan Huruf b, juncto Pasal 7 Huruf b, Pasal 9 Huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, setelah majelis hakim menjatuhkan putusan, jaksa masih memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari putusan yang membebaskan terdakwa tersebut. Jaksa akan melihat kembali fakta hukum beserta pertimbangan-pertimbangannya.

BACA JUGA: Kejagung Garap 18 Anggota TNI dan 16 Polisi di Kasus Pelanggaran HAM Paniai

”Oleh karena itu, sebelum waktu dimaksud, kita akan mengajukan upaya hukum kasasi,” kata Ketut.

Komnas HAM mendukung Kejaksaan Agung RI melakukan upaya hukum terkait vonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus kekerasan di Paniai, Papua. Upaya hukum tersebut berupa kasasi.

"Berangkat dari sana, kami juga mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler