jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap TB Sukatma yang menjadi kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana. Hari ini (14/2), Sukatma diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan perkara alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, Sukatma menyatakan bahwa tidak ada hal mendalam dalam proses pemeriksaannya. Ia mengaku ditanya soal penyerahan mobil oleh anggota DPRD Banten.
BACA JUGA: SBY Lantik Delapan Dubes Baru
Sebelumnya, anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat, Soni Indrajaya diduga menerima mobil Honda CR-V dengan plat nomor B 287 SON dari Wawan. Soni sudah mengembalikan mobil itu melalui Sukatma. Setelah dikembalikan, KPK langsung menyita mobil Honda CR-V itu.
"Nah cuma konfirmasi soal penyerahan mobil itu saja," kata Sukatma yang menjadi saksi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di KPK, Jakarta, Jumat (14/2).
BACA JUGA: KPK Sita Mobil Mewah Lagi Terkait Kasus Adik Atut
Menurut Sukatma, tidak ada yang salah dengan pengembalian mobil tersebut. "Lawyer kan diperbolehkan untuk memfasilitasi pengembalian agar masalah segera selesai," ucapnya.
Sukatma menambahkan, penyidik KPK juga menanyakan soal penunjukkan tim kuasa hukum. "Udah itu aja," ujarnya.
BACA JUGA: Solo dan Pemalang Diterpa Abu Kelud, Petani Takut Gagal Panen
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sukatma diduga mencoba mempengaruhi para saksi. Namun saat dikonfirmasi soal itu, Sukatma dengan tegas membantahnya. "Enggak ada," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Pecel Madiun dari Dahlan, Nudirman Munir Bersyukur
Redaktur : Tim Redaksi