Layanan Informasi Polri Terkendala 'Bandwidth'

Luncurkan Akun Facebook dan Twitter

Jumat, 30 April 2010 – 20:30 WIB
JAKARTA - Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mulai berlaku Sabtu (1/5), membuat Mabes Polri mencoba untuk membuka diri, lebih transparan dalam memberikan akses informasi pelayanan mereka kepada publikSehubungan dengan itu, Jumat (30/4) siang, Mabes Polri meluncurkan akun publik di situs jejaring sosial Facebook dan Twitter

BACA JUGA: Jual Senjata, Anggota Polri Terancam Hukuman Berlipat

Ini dilakukan agar masyarakat bisa mengakses informasi dan mengadukan setiap keluhan mereka tentang pelayanan kepolisian.

Hal itu seperti dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang, dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jumat siang
Dijelaskan Edward, ke depan masyarakat dapat bergabung dalam jejaring sosial itu dengan alamat Divhumaspolri

BACA JUGA: Bocor Terus di Sektor Kehutanan

Meskipun demikian, menurut Edward pula, layanan terbaru ini memang masih memiliki halangan berarti dari segi kapasitas bandwidth yang terpasang, yang menyebabkan akses layanan menjadi agak lambat karena kapasitasnya hanya 256 MB
"(Ada) keterbatasan dalam mengakses, karena keterbatasan bandwidth," ujarnya.

Oleh karena itu pula, Edward mengaku telah meminta kepada Kapolri agar keterbatasan ini dapat dipenuhi dengan peningkatan kapasitas yang lebih besar

BACA JUGA: Kerbau Dilarang Ikut May Day

Sehingga masyarakat dapat mengakses informasi layanan kepolisian lebih mudahApalagi katanya, dengan diberlakukannnya UU No 14 tahun 2008 tentang KIP ini, Polri dan instansi publik lainnya harus memberikan layanan informasi seluas mungkin kepada masyarakat, selama tak melanggar aturan hukum.

"Akses informasi merupakan hak setiap warga negara," tambah Irwasum Polri Komjen (Pol) Nanan Sukarna pula, dalam kesempatan yang samaTerkait hal itu, dijelaskan pula bahwa selain jejaring sosial, Polri dalam hal ini juga telah menyiapkan portal, website dan akun email.

Dipaparkan lagi, dalam operasionalnya, jejaring sosial ini nanti tak hanya dijawab oleh pejabat Mabes Polri, tapi dapat juga oleh pimpinan satuan di wilayahMisalnya saja ketika masyarakat di daerah mengeluhkan pelayanan oknum Polri di daerah, maka jawaban tak harus dilayangkan oleh Mabes Polri, tapi langsung oleh pejabat terkait di daerah tersebutKarena password jejaring itu telah dibagikan ke seluruh pejabat Polri di daerah(zul/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SUBEK Desak KPK Usut Gubernur Sulut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler