BACA JUGA: Jual Senjata, Anggota Polri Terancam Hukuman Berlipat
Ini dilakukan agar masyarakat bisa mengakses informasi dan mengadukan setiap keluhan mereka tentang pelayanan kepolisian.Hal itu seperti dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang, dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jumat siang
BACA JUGA: Bocor Terus di Sektor Kehutanan
Meskipun demikian, menurut Edward pula, layanan terbaru ini memang masih memiliki halangan berarti dari segi kapasitas bandwidth yang terpasang, yang menyebabkan akses layanan menjadi agak lambat karena kapasitasnya hanya 256 MBOleh karena itu pula, Edward mengaku telah meminta kepada Kapolri agar keterbatasan ini dapat dipenuhi dengan peningkatan kapasitas yang lebih besar
BACA JUGA: Kerbau Dilarang Ikut May Day
Sehingga masyarakat dapat mengakses informasi layanan kepolisian lebih mudahApalagi katanya, dengan diberlakukannnya UU No 14 tahun 2008 tentang KIP ini, Polri dan instansi publik lainnya harus memberikan layanan informasi seluas mungkin kepada masyarakat, selama tak melanggar aturan hukum."Akses informasi merupakan hak setiap warga negara," tambah Irwasum Polri Komjen (Pol) Nanan Sukarna pula, dalam kesempatan yang samaTerkait hal itu, dijelaskan pula bahwa selain jejaring sosial, Polri dalam hal ini juga telah menyiapkan portal, website dan akun email.
Dipaparkan lagi, dalam operasionalnya, jejaring sosial ini nanti tak hanya dijawab oleh pejabat Mabes Polri, tapi dapat juga oleh pimpinan satuan di wilayahMisalnya saja ketika masyarakat di daerah mengeluhkan pelayanan oknum Polri di daerah, maka jawaban tak harus dilayangkan oleh Mabes Polri, tapi langsung oleh pejabat terkait di daerah tersebutKarena password jejaring itu telah dibagikan ke seluruh pejabat Polri di daerah(zul/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SUBEK Desak KPK Usut Gubernur Sulut
Redaktur : Tim Redaksi