Layanan Pengajuan Rekomendasi BNBP Untuk Barang Impor Penanggulangan Covid-19 Melalui Sistem INSW

Rabu, 01 April 2020 – 02:25 WIB
Mekanisme Layanan Pengajuan Rekomendasi BNBP Untuk Barang Impor Penanggulangan Covid-19 Melalui Sistem INSW. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, kini pengajuan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terdiri dari pengecualian ketentuan tata niaga impor dan pemberian fasilitas fiskal dapat dilakukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Sistem ini merupakan sinergi antara Lembaga Nasional Single Window (LNSW), BNPB, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Belasan Juta Batang Rokok Ilegal

Pemohon yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum (BLU), yayasan dan lembaga non profit, serta perseorangan atau pihak swasta yang bersifat non komersial dapat mengajukan permohonan pengajuan rekomendasi BNPB secara online mulai tanggal 30 Maret 2020.

Lingkup komoditi yang akan mendapatkan rekomendasi dari BNPB yaitu hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer dan produk mengandung desinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta alat pelindung diri.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polairud Amankan 425 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Untuk dapat mengajukan permohonan secara online, pemohon cukup mengakses laman resmi INSW di https://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB.

Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pemohon. Setelah permohonan diajukan, BNPB akan menentukan pengajuan rekomendasi yang perlu dianalisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM dan yang dapat langsung ditangani oleh BNPB.

BACA JUGA: Anggota DPR Ansy Lema Laporkan Kinerjanya Kepada Rakyat NTT

Selain itu, BNPB dapat menerbitkan rekomendasi apabila proses analisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM melebihi batas waktu satu jam. Pemohon juga dapat memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW.

Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.

Pengajuan rekomendasi bagi pemohon perseorangan atau swasta dalam rangka kegiatan komersial tetap melalui Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi BNPB di nomor 021-51010112 / 51010117 atau Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai atau nomor kontak 081318717002 / 087776666940.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler