Usir Warga Pendatang yang Belum Vaksin

LBH Bali: Desa Tak Bisa Sewenang-wenang, Sentil Isi Kepres Jokowi

Selasa, 27 Juli 2021 – 18:16 WIB
Ferry Wahyudi Satria Wibawa, warga pendatang di Banjar Gulingan, Mengwi, saat mengadu ke Polres Badung, Selasa (27/7). (Marcel Pampurs/Radar Bali)

jpnn.com, BADUNG - Pengusiran Ferry Wahyudi Satria Wibawa alias FWSW, warga pendatang yang menetap di Banjar Gulingan, Mengwi, Badung, dari rumahnya sendiri, Minggu lalu (18/7) berbuntut panjang.

Selain diperkarakan ke Polres Badung, kubu Ferry Wahyudi yang diwakili YLBHI LBH Bali menuding ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat Desa Gulingan kepada korban.

BACA JUGA: GEMPAR! Covid-19 Menggila, Warga Pendatang di Mengwi Diusir dari Rumahnya

Pihak korban justru mengingatkan surat keputusan Presiden Joko Widodo bagi warga yang menolak disuntik vaksin covid-19.

“Mereka tidak bisa sewenang-wenang mengusir (Ferry Wahyudi), apalagi dengan alasan tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin,” ujar kuasa hukum Ferry Wahyudi, Felix, dari kantor YLBHI LBH Bali, dikutip dari situs Radarbali.id.

BACA JUGA: Diusir dari Rumah Karena Belum Vaksin, Ferry: Saya Ngerti Adat, Leluhur Saya Kejawen!

Menurut Felix, sanksi bagi warganegara Indonesia (WNI) yang menolak vaksin berdasar Kepres No.14 Tahun 2021 hanya berupa penundaan penghentian jaminan sosial bansos.

Sanksi lainnya adalah penundaan layanan administrasi dan denda.

BACA JUGA: Jaro Ade Menilai Respons Para Menteri Lambat dalam Penanganan Pandemi

“Tidak ada perda di Pemprov Bali yang memperbolehkan jajaran di bawahnya mengeluarkan atau mengusir seseorang dari tempat tinggalnya karena menolak vaksin,” beber Felix.

Sebelumnya, Ferry Wahyudi mengatakan tidak punya niat melawan desa adat terkait terbitnya SK No. 470/1435/Pem tertanggal 15 Juli yang dirilis Perbekel Gulingan I Ketut Winarya.

“Kepres yang ditertibkan Presiden Jokowi maupun Gubernur Koster tidak sama isinya dengan isi keputusan yang dibuat oleh perbekel,” kata Ferry Wahyudi.

Ferry mengaku menerima apabila isi surat perbekel itu sama dengan isi Kepres Presiden Jokowi.

“Andaikan saya diberi sanksi karena tidak mengikuti arahan presiden, saya siap. Saya siap didenda. Tapi, aturan perbekel ini kan tidak ada dasarnya,” paparnya.

Ferry menambahkan, dirinya diusir dari rumahnya sendiri karena tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin covid-19. Bukan karena menolak untuk divaksin.

"Saya mau divaksin. Artinya apa dasar dari perbekel ini membuat keputusan nomor dua, saya dikeluarkan dari desa atas nama saya sendiri.

Saya ngerti adat. Leluhur saya kejawen semua. Alasannya tidak bisa menunjukan sertifikasi vaksin. Bukan menolak vaksin," imbuhnya. 

Seperti diberitakan, FWSW disebut-sebut diusir dari rumahnya sendiri, Minggu (18/7) lalu lantaran dirinya belum disuntik vaksin covid-19.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, didampingi YLBHI LBH Bali, FWSW mengadukan kasus yang dialaminya ke Polres Badung, Selasa (27/7). (rb/mar/JRB)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler