jpnn.com - JAKARTA - LBH Jakarta melakukan pengamatan atas kecermatan jaksa penuntut umum dalam menyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti. Dari 42 kasus yang ditangani oleh LBH Jakarta, tidak satupun dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penuntut umum.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Ichsan Zikrie menyatakan, pemeriksaan tambahan harusnya tetap dilakukan oleh penuntut umum sekalipun berkas telah dinyatakan lengkap. Soal penuntut umum melakukan pemeriksaan tambahan diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nomor B-536/E/11/1993.
BACA JUGA: Kubu Romi Siap Gugat KPU Andai PPP Ditolak Ikut Pilkada
Menurut Ichsan, tidak dilakukannya pemeriksaan tambahan bisa berpengaruh terhadap putusan hakim terkait perkara. Menurutnya, dari 42 kasus yang ditangani LBH, banyak yang mengandung unsur kriminalisasi hingga akhirnya berujung pada putusan bebas oleh pengadilan.
"Maka tidak adanya pemeriksaan tambahan telah membuktikan bahwa penuntut umum sering kali tidak cermat dalam menerima berkas perkara dan tidak memanfaatkan secara maksimal kewenangan melakukan pemeriksaan tambahan untuk mengawasi hasil penyidik," kata Ichsan dalam diskusi "Kado Ulang Tahun HUT Kejaksaan: Catatan Kinerja Kejaksaan oleh Koalisi Pemantauan Jaksa" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (26/7).
BACA JUGA: Jaksa Paling Sering Melanggar Aturan Pemberian Bantuan Hukum
Menurut Ichsan, pemeriksaan tambahan dalam satu perkara menunjukkan bahwa penuntut umum baik dalam tahap prapenuntutan ataupun penuntutan benar-benar telah bertindak cermat ketika menangani suatu perkara.
"Penuntut umum baik dalam tahap prapenuntutan ataupun penuntutan benar-benar dituntut untuk secara cermat memerhatikan berkas perkara dan diberi kesempatan untuk melengkapinya dengan melakukan pemeriksaan tambahan," tandas Ichsan.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Bongkar Komplotan Penculik WN Malaysia, Polisi Tangkap Oknum TNI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Pemerintah Perjelas Status Honorer K2 sebelum Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi