LBH Padang Sebut Keluarga Tidak Diizinkan Memandikan Jenazah Afif

Rabu, 26 Juni 2024 – 19:54 WIB
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi saat mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus Afif Maulana ke LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan keluarga Afif Maulana tidak diizinkan untuk memandikan jenazah sebelum dikebumikan.

Hal itu diungkapkan Koordinator Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi seusai mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, Rabu (26/6).

BACA JUGA: LPSK Bisa Berikan Perlindungan Darurat Jika Ada Ancaman di Kasus Kematian Afif Maulana

"Sayangnya pihak keluarga tidak boleh memandikan jenazah di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja," kata Diki.

Padahal, lanjutnya, sesuai dengan kebiasaan masyarakat, jenazah harus dimandikan di rumah.

BACA JUGA: LBH Padang Ajukan Perlindungan 6 Saksi Kasus Afif Maulana ke LPSK

"Warga kalau ada yang meninggal itu harus dimandikan di rumah lalu dikebumikan. Nah, ini (jenazah Afif) hanya boleh melihat wajahnya saja," lanjutnya.

Dia menyebutkan keluarga juga tidak bisa melihat kondisi tubuh Afif sebelum dikebumikan.

BACA JUGA: LPSK Bakal Kaji Permohonan Perlindungan dari LBH Padang Terkait Kasus Afif Maulana

Diki menjelaskan pihak keluarga tidak diberikan alasan khusus oleh pihak kepolisian terkait hal tersebut.

"Tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya keluarga tidak pernah melihat badan dan lain-lainnya," tuturnya.

Dia menjelaskan jenazah Afif diserahkan ke keluarga beserta secarik kertas.

"Keluarga itu hanya diberi secarik kertas yang di dalamnya termuat kematian tidak wajar, dan penyebab yang tidak ditentukan. Hanya dua poin itu yang bisa menjadi informasi pada saat mayat diserahkan ke keluarga," jelasnya.

Sebelumnya, LBH Padang mewakili para saksi dalam kasus kematian Afif Maulana (13) untuk mengajukan perlindungan LPSK pada Rabu (26/6).

Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan kedatangannya untuk mengajukan permohonan perlindungan untuk keluarga Afif dan para saksi yang mengetahui kejadian.

"Kami akan mengajukan (permohonan perlindungan untuk) enam orang. Kami sudah membawa data kependudukan dan akan kami ajukan," kata Diki di Jakarta Timur, Rabu (26/6).(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Silang Sengkarut Fakta di Balik Kasus Kematian Afif Maulana


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler