LPSK Bisa Berikan Perlindungan Darurat Jika Ada Ancaman di Kasus Kematian Afif Maulana

Rabu, 26 Juni 2024 – 19:11 WIB
Afrinaldi dan Anggun berfoto dengan potret almarhum Afif Maulana, putra sulung mereka di kantor LBH Padang. (Foto: Dokumentasi LBH Padang)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyatakan pihaknya bisa memberikan perlindungan darurat dalam kasus kematian Afif Maulana.

Namun, perlindungan darurat akan diberikan jika LPSK menemukan ada ancaman dan intimidasi terhadap saksi kasus tersebut.

BACA JUGA: LBH Padang Ajukan Perlindungan 6 Saksi Kasus Afif Maulana ke LPSK

Awalnya, Susi menjelaskan LPSK akan menelaah permohonan perlindungan soal kasus Afif.

Dia menjelaskan penelaahan itu bisa saja memakan waktu hingga 30 hari kerja.

BACA JUGA: LPSK Bakal Kaji Permohonan Perlindungan dari LBH Padang Terkait Kasus Afif Maulana

"Ada juga misalnya sebelum 30 hari kerja itu ada situasi mendesak dalam artian ancaman terhadap saksi dan korban kami bisa beri perlindungan darurat," kata Susilaningtyas di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6).

Dia menyebutkan saksi yang akan diberikan perlindungan harus memenuhi syarat, salah satunya memiliki informasi penting dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: LBH Padang Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK terkait Kasus Afif Maulana

Perempuan yang akrab disapa Susi itu juga menjelaskan pihaknya akan ke Padang untuk menelaah permohonan tersebut.

"Iya nanti kami akan kesana cuma waktunya belum bisa kami sampaikan karena kami masih koordinasi lebih lanjut," lanjutnya.

Susi juga menjelaskan LPSK tidak menutup kemungkinan akan berkoordinasi dengan Polda Sumatra Barat.

Tidak hanya itu, LSPK juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak lantaran korban masih di bawah umur.

"Iya, betul kami sudah berkomunikasi sebelumnya dengan KPAI dan Komnas HAM berkaitan dengan hal ini termasuk dengan kompolnas karena enggak hanya korbannya, tetapi ada saksi-saksi juga ada yang masih di bawah umur," jelas Susi.

Sebelumnya, LPSK bakal mendalami permohonan perlindungan oleh LBH Padang untuk 6 orang saksi dalam kasus kematian Afif Maulana.

Susilaningtias menyebutkan LBH Padang sudah melengkapi syarat administrasi pengajuan perlindungan.

"Kalau sampai sejauh ini berkaitan dengan proses pengajuan permohonan ini sedang dilengkapi semuanya, administrasinya ya. Namun, nanti berkaitan dengan substansinya dan materinya nanti akan didalami lgi oleh LPSK," kata Susilaningtias di LSPK, Jakarta Timur, Rabu (26/6).(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler