LBH Semarang Soroti OMSP di Draf Revisi UU TNI

Kamis, 13 Juli 2023 – 20:40 WIB
LBH Semarang (YLBHI) kerja sama Imparsial menggelar diskusi terkait revisi UU TNI, di Semarang, Kamis (13/7). Foto: dokumentasi Imparsial

jpnn.com, JAKARTA - LBH Semarang menyoroti pengerahan tentara dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam draf revisi UU TNI yang beredar di publik.

Masalah itu dibahas dalam diskusi dengan tema “Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia” kerja sama Imparsial dengan Lembaga Bantuan Hukum Semarang (YLbHI), di Djajanti House, Semarang, Kamis (13/7).

BACA JUGA: Revisi UU TNI Dinilai Bakal Menyulitkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Aktivis LBH Semarang Ignatius Radhite menyebut revisi UU TNI akan memperluas kewenangan institusi militer itu dalam mengamankan kebijakan-kebijakan pemerintah yang menurutnya sudah didikte oleh kelompok oligarki.

"Hal ini dapat dilihat dari penambahan tugas-tugas operasi militer selain perang di dalam draf revisi undang-undang TNI," ucap Ignatius sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta.

BACA JUGA: Dahlan Iskan: untuk Melahirkan UU Kesehatan Tidak Perlu 1.000 Kali Rapat

"TNI menjalankan tugas-tugas keamanan seperti dalam pemberantasan narkotika atau kejahatan cyber. Ini sudah di luar dari tugas pokoknya TNI," lanjutnya.

Menurut Ignatius, revisi UU TNI memberikan ruang bagi tentara untuk melakukan penangkapan dalam kasus-kasus tertentu seperti narkotika, sementara sudah ada lembaga khusus yang bertugas untuk menanggulangi kejahatan-kejahatan yang bersifat khusus tersebut.

BACA JUGA: Korupsi Pertambangan Nikel di Konawe Utara Merugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Wow

Dia mengatakan TNI tidak dibekali dengan hukum acara sebagai penegak hukum untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan tersebut.

Begitu juga ketika terjadi kesalahan atau pelanggaran terhadap proses penangkapan atau penanganan kasus-kasus kejahatan tadi. Tidak ada mekanisme komplain atau uji terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI.

"Kalau di Polri atau KPK misalnya, bisa di-praperadilankan," lanjut Ignatius.

Selain itu, dia menyebut draf yang beredar juga mengatur bahwa institusi Kejaksaan Agung pun boleh dimasuki oleh TNI aktif.

Hal itu menurutnya bakal berbenturan dengan fungsi Kejagung dalam melakukan penyidikan dugaan pelanggaran HAM berat yang rata-rata melibatkan oknum TNI.

Kondisi itu dikhawatirkan membuat penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat oleh kejaksaan tidak independent.

"Jelas ini merupakan bentuk penyusupan TNI ke dalam institusi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung. Ke depan tidak akan ada kasus pelanggaran HAM bakal diusut oleh kejaksaan," tuturnya.

Sementara itu, Adetya Pramandira dari Maring Institute mengingatkan bahwa cita-cita Reformasi 1998 antara lain untuk mengembalikan militer ke barak dan melakukan demiliterisasi di berbagai aspek kehidupan sosial-politik.

"Apakah itu sudah tercapai? Saya rasa tidak. Perlu diakui bahwa proses demiliterisasi tidak berhasil sepenuhnya, hanya mengeluarkan TNI dari parlemen," ujar Adetya.

Dia menilai yang saat ini terjadi justru re-militerisasi di mana militer terlibat dalam berbagai urusan masyarakat sipil. Tentara saat bahkan juga melakukan kontestasi ekonomi dan politik.

Adetya mengatakan internalisasi ideologi militeristik ditanamkan dalam institusi pendidikan dan ormas di Indonesia. Pendidikan yang menekankan pengajaran humanis tidak ada, kecenderungannya justru militeristik yang terjadi secara laten dan terus menerus.

Oleh karena itu, Adetya menduga revisi UU TNI sebagai jalan legal bagi institusi militer untuk masuk ke pemerintahan, termasuk nanti dalam jangka panjang masuk ke parlemen.

"Tanpa revisi UU TNI saja mereka sudah terlibat dalam berbagai aspek kehidupan sipil, revisi ini menjadi bentuk legalisasi keterlibatan tersebut," ucap Adetya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Munaslub PKN, Anas Urbaningrum Bakal Pidato soal Kasus Hambalang di Monas


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler