LDR Rendah, 4 Bank Besar Terancam Sanksi

Jumat, 17 Desember 2010 – 09:29 WIB

JAKARTA - Misi Bank Indonesia (BI) untuk mendorong fungsi intermediasi dengan mematok batas rasio pinjaman atas simpanan atau loan to deposit ratio (LDR), sepertinya bakal berimbas pada empat bank besar.

Vice President and Senior Credit Officer Moody"s Beatrice Woo mengatakan, aturan BI yang mewajibkan bank harus mencapai LDR minimal 78 persen akan membuat empat bank besar terkena sanksi atau penalti"Dari 10 bank besar di Indonesia, ada empat yang LDR nya di bawah 78 persen," ujarnya dalam laporan Moody"s kemarin (16/12).

Laporan lembaga pemeringkat internasional itu menyebut, empat bank yang LDR nya di bawah batas 78 persen adalah Bank Mandiri (70 persen), Bank Central Asia (53 persen), Bank Negara Indonesia (69 persen), dan Pan Indonesia Bank atau Panin Bank (76 persen).

Seperti diketahui, sejak 1 Maret 2010, BI menerbitkan aturan baru soal batasan LDR perbankan di Indonesia

BACA JUGA: Bank Dunia Ingatkan Tantangan Ekonomi Indonesia

Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2011
Aturan tersebut mewajibkan tingkat LDR bank berada di kisaran 78 - 100 persen

BACA JUGA: Pembatasan BBM Diprediksi Tak Berguna

Jika ada bank yang tingkat LDR-nya di luar kisaran 78 - 100 persen, maka BI akan mengenakan denda sebesar 0,1 persen dari jumlah simpanan nasabah di bank tersebut untuk tiap 1 persen kekurangan LDR yang dialami bank
Aturan ini untuk mendorong agar lebih rajin menyalurkan kredit.

Sementara bank yang LDR-nya di atas 100 persen, maka diwajibkan untuk menambah setoran Giro Wajib Minimum (GWM) primernya sebesar 0,2 persen dari jumlah simpanan nasabah di bank tersebut untuk tiap 1 persen nilai kelebihan LDR yang dialami bank

BACA JUGA: Importasi Lewat Pelabuhan Dumai Dikaji Ulang

Aturan ini mendorong bank agar lebih prudent dalam penyaluran kredit.

Lalu, apakah aturan tersebut akan efektif mendorong bank-bank yang LDR nya di bawah 78 persen untuk lebih banyak menyalurkan kredit" Sayangnya tidakMenurut kajian Moody"s, bank-bank tersebut akan lebih memilih untuk membayar denda atau penalti dari BI"Bank akan memilih denda daripada meningkatkan LDR-nya dalam waktu singkat," kata Woo.

Kajian Moody"s tersebut senada dengan sikap manajemen bankDirektur Risk Management Bank Mandiri Sentot ASentausa mengatakan, akan sangat sulit bagi Bank Mandiri untuk menggenjot LDR hingga ke batas minimal 78 persen"MustahilApa iya kita harus menyalurkan kredit ke debitor yang tidak jelas?" tanyanya.

Menurut Sentot, secara prinsip, pihaknya siap memenuhi ketentuan BI agar perbankan menaikkan LDRNamun demikian, pihaknya meminta waktu agar bisa mengidentifikasi pasar-pasar kredit potensial"Intinya, kita comply (patuh), tapi minta waktu lah," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Dirut PT Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, akan sulit bagi BCA untuk menaikkan LDR hingga 78 persen dalam waktu cukup singkat"Sebab, peningkatan kredit yang tidak prudent (hati-hati) bisa berakibat pada peningkatan kredit bermasalah," katanya(owi/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penundaan Pembatasan BBM Dinilai Tepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler