Lebaran, 1.229 Napi Bebas

Senin, 29 Agustus 2011 – 06:46 WIB

JAKARTA - Ribuan narapidana bisa tersenyum lebar saat lebaran nantiSebab, setelah masa tahanan dipotong saat hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus, mereka kembali mendapat remisi Lebaran

BACA JUGA: Tak Ada Alasan Nazar Pindah Rutan

Dilaporkan, sebanyak 44.652 napi menerima diskon hukuman.  
    
Dari jumlah itu, 1.229 napi di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas
Menurut Kepala seksi peliputan dan penyajian informasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ika Yusanti, napi memang berhak mendapat remisi dobel

BACA JUGA: Sehari, 92 Pemudik Tewas

"Untuk lebaran, khusus napi muslim saja," ujarnya.

Untuk napi yang bebas, Ika menyebut tidak ada individu dari kasus terorisme yang langsung bebas
Semuanya masih harus mendekam di balik jeruji besi meski 36 napi mendapat remisi

BACA JUGA: Idul Fitri 1432 H Hampir Pasti Berbeda

Sedangkan napi bebas dari kasus korupsi berjumlah delapan orang"Total koruptor yang mendapat remisi 235 orang," ungkapnya.
    
Delapan koruptor yang bebas diantaranya berasal dari Sumatera Selatan sebanyak enam napi, Jakarta dan Kalimantan Selatan masing-masing satu orangDari kasus narkotika, sebanyak 6.793 napi yang berhak mendapatkan remisi khusus"Masa remisi beragam, mulai 15-2 bulan potongan tahanan," jelasnya.
    
Rinciannya, sebanyak 14.612 narapidana mendapat remisi 15 hari, 25.288 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 3.848 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya atau 904 narapidana mendapat remisi 2 bulanPemberian remisi itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995, Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Namun, dia tidak mengetahui siapa saja koruptor yang bebas tersebutAlasannya, pihaknya hanya mengumpulkan data-data dari lapas seluruh IndonesiaUntuk nama yang mendapat remisi, sepenuhnya berada dimasing-masing lapasDia hanya bisa memastikan jika nama gaek seperti Gayus atau Ariel Peterpan tidak mendapat remisi.

Lebih lanjut Ika menjelaskan, dari seluruh daerah yang ada di Indonesia, tercatat Jawa Barat (Jabar) adalah wilayah yang paling banyak memberikan remisiJumlahnya mencapai 6.694 narapidana dari total 44.652 yang berhak mendapat remisiJawa Timur (Jatim) berada dibawahnya dengan memberi remisi 4.900 napi.

Sekadar informasi, menurut Ika jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia mencapai 137.379 orangDari jumlah tersebut, yang statusnya narapidana adalah 85.755 orang(dim/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ultah ke-150 Tahun, HKBP Berharap SBY Hadir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler