Lebaran Sudah Dekat, Dilarang Terima Parsel dan Mudik Pakai Mobdin

Sabtu, 18 Mei 2019 – 23:27 WIB
Penjualan parsel di swalayan jelang Lebaran. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lebaran menjadi salah satu momen yang rawan dimanfaatkan oknum pejabat untuk menerima gratifikasi. Baik berupa parsel berisi uang, barang, maupun fasilitas tertentu.

Untuk mengantisipasi praktik tersebut, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ serta Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ.

BACA JUGA: Warning KPK: Pejabat Terima Parsel Bisa Dipidana

BACA JUGA : Ingat Ya, PNS Terima Parsel Tergolong Gratifikasi

Dalam SE itu, pemerintah mengharamkan pejabat dan PNS menerima uang, bingkisan, fasilitas, dan pemberian lain dalam bentuk parsel.

BACA JUGA: Berita Terbaru Penanganan Mobil Ber-plat Nomor Dinas TNI 3005-00

''Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,'' kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam surat tersebut.

 BACA JUGA : Warning KPK: Pejabat Terima Parsel Bisa Dipidana

BACA JUGA: Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Kini jadi Rp 9,9 Juta

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Mudzakir menegaskan, seluruh jajaran pemerintah harus tunduk pada imbauan KPK. Termasuk PNS di lingkup mana pun.

''Kita mengikuti edaran tersebut,'' ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (17/5).

Selain larangan menerima gratifikasi berkedok parsel, surat edaran itu melarang pejabat dan PNS mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain.

Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

''Dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan mobil dinas (mobdin) operasional untuk mudik,'' pungkas Tjahjo. (far/c17/oni/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keren, Sekarang Mobil Dinas Bermotif Batik


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler