JAKARTA - Pemerintah belum menindak tegas produsen tabung gas ukuran 3 kg ilegal atau tanpa izin produksiBanyak tabung gas palsu ukuran tersebut yang sering meledak di rumah tangga masih beredar di masyarakat.
"Masih banyak tabung palsu ukuran 3 kg yang belum ditarik atau diamankan oleh pihak kepolisian
BACA JUGA: Harga Bumbu dan Sayur Naik Gila-Gilaan
Pemerintah harus memberikan sangsi yang tegas terhadap produsen tabung palsu karena masyarakat sangat dirugikan dan banyak kasus ledakan tabung gas yang disebabkan oleh tabung palsu," kata Ketua Umum Asosiasi Tabung Baja (Asitab) Tjiptadi," saat dihubungi, kemarin.Seharusnya, kata Tjiptadi, produsen tabung gas mengacu pada peraturan pemerintah yang telah melakukan pemeriksaan terkait verifikasi penggunaan bahan baku standar yang harus digunakan oleh produsen tabung gas
BACA JUGA: Subsidi BBM Bengkak Rp 10 Triliun
Krakatau SteelDirektur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementrian Perdagangan Inayat Imam menambahkan, sampai kemarin pemerintah terus melakukan penyelidikan terhadap temuan tabung gas palsu ukuran tersebut yang masih disubsidi pemerintah sebagai pengganti minyak tanah
BACA JUGA: Infrastruktur Butuh Rp 1.429 Triliun
"Tim gabungan sejumlah kementerian dan kepolisian telah melakukan inspeksi mendadak ke gudang-gudang dan industri rumahan yang memproduksi aksesori tabung gasPada sidak tersebut ditemukan sejumlah selang dan regulator tabung gas yang tidak sesuai Standard Nasional Indonesia (SNI)," terangnya.Inayat menambahkan, produsen tabung gas palsu di luar anggota asosiasi sehingga sulit untuk dikendalikan"Selain temuan pemerintah, asosiasi tabung gas juga mengakui adanya peredaran tabung gas tanpa SNINamun pengusaha belum bisa memperkirakan berapa peredaran tabung gas tak berstandar karena produsennya tidak termasuk anggota asosiasi," tuturnya.(gen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inalum Jangan jadi Sapi Perahan
Redaktur : Tim Redaksi