Lebih 2 Tahun Jadi Tersangka, Mantan Wakorlantas Polri Ditahan KPK

Selasa, 11 November 2014 – 17:27 WIB
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Linta Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen (Pol)  Didik Purnomo, Selasa (11/11). Didik ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan driving simulator roda dua dan empat surat izin mengemudi di Korlantas Polri tahun 2011.

Didik keluar sekitar pukul 15.32 WIB. Namun, Didik yang mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye tidak memberikan keterangan apapun terkait ‎ penahanannya.‎ Ia langsung berjalan cepat menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya.

BACA JUGA: Surya Paloh Siap Mengkritik Kebijakan Jokowi-JK

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Didik ditahan untuk 30 hari pertama. "Ditahan di Rutan KPK," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (11/11).

KPK menetapkan Didik sebagai tersangka sejak  Agustus 2012. ‎Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM.

BACA JUGA: PPP Sudah Patok Jatah Pimpinan AKD

‎Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, Direktur PT Inovasi Teknologi Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Kemenhut Belum Setujui Izin Alih Fungsi Hutan Kabupaten Bogor dan Riau

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR tak Kompak soal Revisi UU MD3


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler