jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polda Jambi akhirnya meringkus Firman Bin Nazab, 36, pemasok mercury ke pelaku PETI di wilayah Jambi.
Tersangka merupakan warga Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Sembako Mulai NaikÂ
Tersangka Firman dibekuk 5 Desember 2017 sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Kampung Sialang Pulai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.
Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar menyebutkan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
BACA JUGA: Gajah Liar Mengamuk di Jambi, 9 Hektare Kebun Warga Rusak
"Tersangka sudah kita amankan dan masih dalam pengembangan. Tidak ada perlawanan saat penangkapan," ujar Kombes Pol Ahmad Haydar yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Winarta dan Kabid Humas AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kemarin (6/12).
Hasil pemeriksaan sementara, sambungnya, yang bersangkutan membeli Mercury di Sukabumi. Kemudian dibawa ke Jambi melalui Padang, Sumatera Barat. Pelaku ke Jambi menggunakan mobil Toyota Calya hitam BA 1390 FE.
BACA JUGA: PAN Jadi Penentu Satu Tiket Paslon di Pilwako Jambi
Mercury tersebut rencananya akan dipasok ke pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah Kabupaten Bungo, Merangin, Tebo dan Sarolangun.
"Dari pengakuannya, tersangka memasok Mercury ini sejak 3 bulan terakhir," jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita 34 botol mercury dengan berat 34 Kg. Selain itu juga diamankan 6 galon air keras, 300 mangkok tembikar alat pengolah emas, berikut dengan satu set peralatan pengolah dan pemurnian emas.
Saat ditanyai Wakapolda, tersangka Firman mengaku dalam satu botol Mercury mendapatkan untung Rp35. Dia sendiri membeli Mercury sebanyak 34 botol itu per botol seharga Rp1 juta.
"Ambil di Sukabumi kemudian ke Padang dan dijual di Jambi," sebut tersangka.
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Winarta menyebutkan, menghimbau kepada stakeholder dan masyarakat agar berupaya meminimalisir dan memberikan informasi terkait keberadaan mercury ini.
"Tentunya kita sama-sama bekerja. Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat," kata Kombes Pol Winarta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Pemprov Jambi Kena OTT, Zumi Zola Apresiasi KPK
Redaktur & Reporter : Budi