Lebih Baik Kejar Pemberi Ketimbang Periksa Megawati

Senin, 21 Februari 2011 – 18:38 WIB
Sekjen DPP PDIP, Tjahjo Kumolo (tengah) dan Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan (baju merah) menyalami Juru Bicara KPK Johan Budi sebelum jumpa pers di KPK, Senin (21/2). Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, meminta KPK fokus mengungkap pemberi travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) ketimbang memeriksa Megawati Soekarnoputri atas karena permintaan tersangkaAlasannya, kasus itu sudah bergulir lama namun tak satu pun pemberi yang dijerat KPK.

Hal itu diungkapkan Tjahjo usai menemui pimpinan KPK, Haryono Umar, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah di KPK, Senin (21/2)

BACA JUGA: Tiga Menteri Klarifikasi soal Kabar Pencurian Data Rahasia RI

Menurut Tjahjo, pemberian travellers cheque itu sudah dilaporkan ke KPK pada 26 Agustus 2008.  “Karena penerimanya sudah ditangkap, nah, sebaiknya giliran pemberinya diungkap oleh KPK,” kata Tjahjo.

Lebih lanjut Tjahjo yang dalam kesempatan itu didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM, Trimedya Panjaitan, menegaskan, permintaan dua tersangka penerima travellers cheque yaitu Max Moein dan Poltak Sitorus agar KPK memeriksa Megawati, jelas tak ada relevansinya


Seharusnya, kata Tjahjo, tersangka yang meminta kesaksian meringankan itu juga menanyakan dulu ke pihak yang ingin didengar kesaksiannya

BACA JUGA: DPR akan Minta Klarifikasi Pemerintah

"Apakah bersedia menjadi saksi yang meringankan
Sesuai dengan, penyidik memang meneruskan apa yang menjadi permintaan teman-teman (Max Moein dan Poltak Sitorus)," imbuh Tjahjo.

Dikatakan pula, KPK seharusnya juga selektif dalam menerima permintaan tersangka

BACA JUGA: Data Pelanggan Ponsel Bobol, BRTI Angkat Tangan

“Apalagi kan kabarnya Pak Poltak (Sitorus) sebenarnya tidak pernah meminta KPK untuk menghadirkan Ibu Megawati," ucapnya.

Sedangkan Trimedya menambahkan,  secara hukum keinginan Poltak Sitorus dan Max Moein tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur pasal 1 butir 27 KUHAPMenurut Trimedya, dalam KUHAP disebutkan bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu pristiwa pidana yang ia dengar, lihat dan dialami sendiri"Sementara jika dikaitkan ke Ibu (Megawati), tidak ada hubungannya,” paparnya.

Trimedya menegaskan, selama persidangan atas Dudhie Makmun Murod -politisi PDIP yang sudah divonis kasus travelers cheque- tidak ada fakta persidangan yang menyangkut MegawatiMeski demikian PDIP tetap menghormati KPK maupun para tersangkaKarenanya, lanjut Trimedya, Tjahjo Kumolo bersedia menjadi saksi meringankan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi PDIP DPR periode 1999-2004(mur/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Jaksa DSW, Kejaksaan Tetap Ragukan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler