jpnn.com - JAKARTA - Komedian Mandra Naih alias Mandra, merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam perjanjian kontrak program siap siar TVRI 2012.
Kasus dugaan korupsi siap siar itu telah menyeret pelawak yang juga Direktur PT Viandra Production itu sebagai tersangka.
BACA JUGA: Inpres Pemberantasan Korupsi Bukan Untuk KPK, Lantas Buat Siapa?
Mandra keluar dari Bareskrim sekitar pukul 16.15, sejak menjalani pemeriksaan pada pukul 9.30. Usai diperiksa, Mandra dengan gaya khasnya tetap meladeni pertanyaan wartawan.
Mengenakan baju hitam, pelawak yang ngetop lewat sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu, mengatakan bahwa benar tandatangannya dipalsukan dalam perjanjian kontrak yang menyeretnya menjadi tersangka di Kejagung itu.
BACA JUGA: Komjen Buwas Lempar Senyum saat Disinggung Kasus-Kasus Samad
"Karena ada yang namanya pemalsuan dari mulai yang katanya duit masuk ke saya dengan segitu banyaknya termasuk sampai ada beberapa tandatangan kontrak yang katanya itu tandatangan saya," ujar Mandra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (5/3).
Selain tak menandatangani, Mandra juga membantah menerima uang duit dalam kontrak tersebut. "Jadi, perlu saya jelaskan bahwa saya tidak sama sekali menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak kedua," kata Mandra.
BACA JUGA: Menteri Susi Plin-Plan, Izinkan Nelayan Gunakan Cantrang
"Saya juga enggak sama sekali nerima uang sebesar itu. Kalau saya terima, itu hasil jual film bekas yang nilainya tidak seberapa, Rp 1,3 miliar totalnya," timpal Mandra lagi.
Dia mengaku terlapor dalam kasus di Bareskrim ini adalah berinisial G dan I. "Ya, dia membahasakan dirinya broker," ujar dia.
Mandra optimis, kalau tandatangannya terbukti dipalsukan dan dia tak terbukti menerima duit maka akan bebas dari jeratan hukum di Kejagung.
"Insya Allah, Allah tetap ada. Saya yakin keadilan ada dan kuat. Insya Allah kejaksaan akan mempertimbangkan dalam segala hal. Tinggal situ percaya atau ga kalau saya korup," kata Mandra lagi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabut Kasasi, Ical Kembali Gugat Agung Laksono
Redaktur : Tim Redaksi