jpnn.com - JAKARTA- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya luluh dengan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mengizinkan para nelayan menangkap ikan dengan cantrang.
Menteri nan nyentrik itu akhirnya juga mengizinkan penggunaan cantrang di Jateng. Padahal, Susi sebelumnya ngotot menerapkan aturan larangan pemakaian cantrang.
BACA JUGA: Cabut Kasasi, Ical Kembali Gugat Agung Laksono
"Peraturan Menteri soal pelarangan cantrang tetap tidak saya cabut. Di Jateng, saya berikan kelonggaran kepada Pemda Jateng untuk itu," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Kamis (5/3).
Kelonggaran yang dimaksud Susi ialah Pemda Jateng memiliki otoritas kewenangan untuk mengatur batas wilayah di bawah 12 mil. Selain itu, Pemda Jateng juga mengatur penggunaan cantrang di bawah 30 gross ton (GT). Namun di luar ketentuan tersebut, KKP yang mempunyai otoritas.
BACA JUGA: Kabareskrim Simpan Nama Dua Calon Tersangka Baru Kasus BW
"Dikembalikan di bawah 30 GT di bawah 12 mil itu hak itu otoritinya bapak Gubernur. Tapi, di atas itu menjadi otoritas kewenangan kami," tegas bos maskapai Susi Air itu. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Agung tak Rela Barter Narapidana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhan: Masa Tukar Menukar Napi, Kayak Perang Aja
Redaktur : Tim Redaksi