jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke kejaksaan agung.
Mestinya KPK saat ini memprioritaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada mantan ajudan Presiden Megawati ini.
BACA JUGA: PGI Minta Hukuman Mati Jangan Lagi Diterapkan
"Dipercepat saja pelimpahan perkara Komjen BG ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kalau opsi Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan tuntutan agar terdakwa bebas, biarkan hakim memutusnya. Yang penting prosedur yang ditempuh KPK sudah memenuhi hukum acara pidana," kata Ganjar Laksamana, di press room DPR, Senayan, Kamis (5/3).
Dalam perspektif penegakkan hukum, lanjutnya, KPK akan jauh lebih terhormat jika hakim yang nantinya memutuskan terdakwa tidak bersalah dan harus bebas demi hukum.
BACA JUGA: Banyak Pejabat tak Kompeten, Kerjanya gak Jelas
"Tidak akan menjadi aib hukum bagi KPK jika Jaksa KPK menuntut terdakwa bebas sepanjang prosesnya sesuai dengan hukum acara pidana," tegasnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: TNI AL Tangkap Enam Perompak di Perairan Batam
BACA ARTIKEL LAINNYA... 24 Nelayan Ditahan, Ini Tanggapan Menteri Susi
Redaktur : Tim Redaksi