jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung resmi menetapkan Mustafa Zailani sebagai tersangka terjadinya ledakan di rumahnya di Jalan Bung Tomo, Gedongair, Tanjungkarang Barat (TkB), Bandarlampung.
Akibat ledakan besar itu, Umi Yani istri Mustafa harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM). Dia menderita luka di daerah dagu dan leher.
BACA JUGA: Tim Gegana Diturunkan Usut Penyebab Ledakan di Gedongair
Selain Umi, Mustafa dan Aulia, di dalam rumah itu ada juga empat anaknya. Salah satunya bernama Alwan, 19. Dan semuanya dinyatakan selamat dan tidak terluka.
Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, Mustafa diduga menyimpan, memiliki dan menguasai bahan peledak.
“Kami menetapkan tersangka MZ (Muatafa, Red) karena memiliki bahan peledak,” kata Suroso dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (25/9).
BACA JUGA: Astaga, Korban Tewas Terbakar Itu sedang Hamil 5 Bulan
Dilanjutkan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Darurat.
Yakni barang siapa yang membuat, menerima, menguasai, menyimpan dan mempergunakan amunisi bahan peledak, diancam paling berat dengan hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun. (yud/ais)
BACA JUGA: Kebakaran, Bapak Anak Tewas Dalam Kondisi Berpelukan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Tanggapan RSUDAM Soal Ibu Bawa Jasad Naik Angkot
Redaktur & Reporter : Budi