jpnn.com - JAKARTA - Sidang perdana perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah tuntas digelar, Selasa (13/12). Agenda sidangnya adalah pembacaan surat dakwaan sekaligus nota keberatan atau eksepsi.
Di luar pengadilan sempat ada aksi dari pendukung ataupun penentang gubernur DKI yang biasa disapa dengan panggilan Ahok itu. Namun, Polsa Metro Jaya memastikan suasana sidang hingga berakhir tetap kondusif.
BACA JUGA: Sidang Ahok, Pengadilan Ogah Penuhi Permintaan Polisi
Menurut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana, tidak ada kejadian menonjol selama sidang berjalan. Semua berjalan normal seperti biasa.
“Baik yang di dalam maupun di luar sidang berjalan seperti biasa. Seluruhnya sidang berjalan aman dan lancar. Begitu juga kegiatan di luar sidang. Untuk masyarakat melaksanakan orasi masih sepanjang batas-batas sesuai aturan," kata Suntana di PN Jakut yang menempati eks gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.
BACA JUGA: Bekasi Lokasi Transit Favorit Para Penebar Teror
Mengenai gangguan ketertiban dan lalu lintas saat sidang berjalan, Suntana menganggapnya merupakan hal yang wajar. Namun, polisi tetap mengaturnya.
"Pada prinsipnya polisi hanya akan memberikan pelayanan dan pengamanan kepada pihak pengadilan. Kalau pengadilan pengin tempatnya pindah ke lain tempat, polisi akan memberikan rasa aman," tambahnya.
BACA JUGA: Tahun Depan, GT Karang Tengah Bakal Dibongkar
Kendati begitu Suntana mengaku akan memberikan laporan terkait kondisi sidang hari ini ke pengadilan. Tujuannya agar pihak pengadilan mengevaluasi dan melihat kondisi gangguan masyarakat.
"Kami menunggu dari pengadilan, apakah lokasi pengadilan ini akan berubah atau tidak. Prinsipnya polisi siap memberikan pelayanan," tandas Suntana. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cinta Ditolak Wanita Bersuami, Pemuda Gantung Diri di Kamar Kos
Redaktur : Tim Redaksi