Legalisasi LAZ di Pondok Pesantren Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 05 April 2019 – 15:54 WIB
Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Soetrisno Bachir saat berbicara di hadapan puluhan pengasuh dan ribuan santri pondok pesantren se-Garut di Garut, Jumat (5/4). Foto IST

jpnn.com, GARUT - Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Soetrisno Bachir menuturkan optimalisasi wakaf dan zakat akan meningkatkan kesejahteraan dan menggerakan ekonomi kerakyatan.

Karena itu, pondok pesantren diharapkan ijut mensosialisasikan pentingnya wakaf dan zakat pada masyarakat.

BACA JUGA: KEIN Ajak Pondok Pesantren jadi Pelopor Ekonomi Kerakyatan

Hal ini disampaikan Soetrisno di hadapan puluhan pengasuh dan ribuan santri pondok pesantren se-Garut di Garut, Jumat (5/4).

Soetrisno mengatakan, berdasarkan berbagai kajian diketahui potensi wakaf mencapai Rp10 triliun per tahun, sedangkan yang terkumpul pada lembaga resmi kurang dari Rp1 triliun.

BACA JUGA: Jokowi Setuju Kebijakan Afirmatif Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

Begitu pula dengan zakat, yang berdasarkan hasil penelitian Baznas dan Islamic Development Bank (IDB), potensinya sekitar Rp200 triliun, sedangkan yang terkumpul melalui Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) sekitar Rp6 triliun.

"Potensi ini perlu terus dinaikan penghimpunan dan pengelolaannya dengan melibatkan seluruh stakeholders (pemangku kepentingan), termasuk pondok pesantren," kata dia.

BACA JUGA: OKP Dukung Pemerintah Tingkatkan Jumlah Pengusaha Milenial

Soetrisno juga mengomentari perundang-undangan mengenai wakaf dan zakat yang dinilai sekelompok orang justru meminggirkan peran pondok pesantren.

Justru, katanya menegaskan, peranannya makin strategis karena berbagai pertimbangan, yaitu pengasuh dan santrinya sudah menguasai teori hukum Islam (syariah), jumlah santrinya sangat signfikan, serta para alumni yang menyebar ke berbagai daerah.

"Peran pesantren tetap stratregis untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkannya, hanya bedanya kini pesantren memang harus mendirikan lembaga formal sebagaimana amanat undang-undang," kata Soetrisno.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Ketua Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sudah mengarahkan agar setiap lembaga keuangan syariah, termasuk Baznas dan LAZ, menyusun strategi rencana usahanya agar keberadaannya makin dirasakan masyarakat.

Badan-badan amil dituntut mengerahkan seluruh sumberdayanya untuk meningkatkan penghimpunan, pengelolaan, serta penyaluran dana sosial dari masyarakat untuk kegiatan yang lebih produktif.

Dana-dana itu diarahkan mendukung pelaku usaha kecil dan berbagai program pengentasan kemiskinan lainnya.

Jadi, katanya, dana-dana itu menjadi dana program pemberdayaan yang dampaknya dapat berkelanjutan, dibandingkan bantuan sosial yang dampaknya hanya sesaat.

Program pemberdayaan yang berasal dari dana wakaf dan zakat akan mampu meningkatkan skala usaha mikro dan kecil.

Peningkatannya berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan perbaikan kesejahteraan masyarakat.

"Masyarakat yang sejahtera akan membutuhkan lembaga keuangan syariah untuk berbagai keperluan transaksi keuangan syariah," kata Soetrisno.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maruf Amin Minta Doa Santri dan Kiai di Pondok Pesantren An-Nawawi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler