Legalisir Salinan SKPI JR Saragih tak Sesuai Putusan Bawaslu

Senin, 12 Maret 2018 – 22:46 WIB
Pasangan balon Gubsu-Wagubsu JR Saragih-Ance Selian. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Jopinus Ramli (JR) Saragih memenuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni melegalisir salinan ijazah ke Suku Dinas DKI Jakarta, Senin (12/3).

Sayangnya, KPU Sumut menilai Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara tidak menjalankan putusan Bawaslu.

BACA JUGA: Pengamat: JR Saragih Harus Buktikan Ijazahnya tak Palsu

Karena, JR Saragih bukannya legalisir salinan ijazah SMA-nya, melainkan melegalisir salinan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Menurut KPU legalisir SKPI tidak sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut. Merespon hal itu, JR keluarkan ancaman.

BACA JUGA: JR Saragih dan KPU akan Legalisir Ijazah Hari Ini

Komisiner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain saat dihubungi Sumut Pos (Jawa Pos Group), Senin siang, mengaku masih berada di Pusat Pengembangan Kompetensi Guru dan Kejuruan, Jakarta Pusat, tempat proses penandatanganan legalisir ijazah JR Saragih oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Subaedah.

Disebutkannya, keikutsertaan mereka melegalisir tersebut sesuai putusan Bawaslu Sumut, yang memerintahkan agar legalisir dilakukan secara bersama. Namun menurutnya, terdapat perbedaan objek yang dilegalisir tim JR Saragih.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Benarkan JR Saragih Gugat KPU ke PTTUN Medan

"Kebetulan saya ini masih di ruangan, dan proses leges ulang sudah selesai. Tetapi, yang dileges ulang tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu. Dalam amar putusan Bawaslu itukan dikatakan, fotokopi ijazah. Tetapi ini ternyata SKPI. Karena Pak JR melaporkan ijazahnya hilang," kata Iskandar.

Diungkapkannya, pada sidang sengketa hari terakhir di Bawaslu 3 Maret lalu, kuasa hukum JR Saragih ada menunjukkan dokumen ijazah SMA JR.

"Setelah ini kami akan membuat berita acara. Dan tentu akan ada keputusan sesuai amar putusan Bawaslu. Kami tidak akan keluar dari situ," tegasnya.

KPU Sumut tidak mau berandai-andai paska bersama-sama melakukan leges ijazah JR Saragih ini, meski di satu sisi kenyataannya tidak sesuai dengan putusan Bawaslu.

"Nanti akan kita lihat lagi perkembangannya. Pokoknya kita sudah melaksanakan proses amar putusan yang diputuskan Bawaslu. Di situ kami diperintahkan bersama-sama dengan pemohon untuk melakukan leges ulang fotokopi ijazah, tetapi yang kami saksikan dan tuangkan dalam berita acara bukan leges fotokopi ijazah melainkan SKPI," terang Iskandar.

Diketahui, kedatangan komisioner KPU Sumut dan pihak JR Saragih yang diwakili Ronald Naibaho disambut Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, Subaedah.

Setelah salinan SKPI SMA-nya dilegalisir Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, JR Saragih langsung menggelar konferensi pers di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Jalan Abdullah Lubis Medan, Senin (12/3) sore.

Dalam temu pers itu, JR Saragih mendesak KPU Sumut segera membatalkan SK KPU 07/2018 tentang pencalonan mereka pada 12 Februari lalu dan menetapkan dirinya dan Ance Selian sebagai peserta dengan nomor urut 3 di Pilgubsu 2018.

"Hari ini (kemarin), KPU, Bawaslu dan perwakilan kami sudah berangkat jam 10 pagi ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta. Juga sudah dileges oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI dan sudah dibawa pulang menuju Sumut. Ijazah saya tidak ada bermasalah, buku induknya ada, cuma SMA-nya yang tutup," kata JR Saragih.

Menurut dia, apa yang diminta Bawaslu sudah dia laksanakan. JR menjelaskan, dia sudah terima jadwal legalisir ijazah bersama-sama KPU dan Bawaslu pada Jumat (9/3). Namun selang satu hari, pihaknya baru mengetahui surat balasan dari instansi tersebut.

"Jadi sekarang sudah clear, tinggal sekarang menunggu KPU, apakah ikuti putusan Bawaslu itu. Berarti terhitung hari ini (Senin) sampai tiga hari ke depan kami harus dimasukkan sebagai paslon nomor urut tiga," katanya.(prn/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cap Stempel Legalisir FC Ijazah JR Saragih Diduga Palsu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler