jpnn.com, SIANTAR - Pengamat politik Agus Suriadi angkat bicara terkait beragamnya pengaduan soal ijazah Bacagub Sumut JR Saragih ke Bawaslu.
Dia mengatakan saat ini yang perlu dilakukan oleh JR Saragih adalah menjalankan apa yang sudah diputuskan Bawaslu, melegalisir foto copy ijazahnya.
BACA JUGA: JR Saragih dan KPU akan Legalisir Ijazah Hari Ini
Dan kalau ada polemik lain dari kasus ini tentu saja ada mekanisme lain lagi yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Dia menilai sepertinya ada strategi tertentu yang dilakukan JR Saragih, tapi kalau itu terjadi justru konyol bagi JR sendiri.
BACA JUGA: Sihar Sitorus Minum Jamu Kemenangan Racikan Suparni
"Masyarakat tentu bisa menilai apakah yang dilakukannya benar atau tidak," kata akademisi Fisipol USU ini.
Dia menyarankan agar JR mampu membuktikan bahwa dugaan kuat ijazah SMA-nya palsu kepada masyarakat Sumut, dengan melakukan legalisir bersama-sama KPU serta Bawaslu.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Benarkan JR Saragih Gugat KPU ke PTTUN Medan
"Saya pikir langkah bagusnya begitu. JR jangan lagi mengulur waktu dengan upaya banding ke PT TUN atas keputusan KPU. Tentunya menyangkut laporan masyarakat terhadap ijazah palsunya, menjadi ranah penyidik atau Gakkumdu," pungkasnya. (prn/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cap Stempel Legalisir FC Ijazah JR Saragih Diduga Palsu
Redaktur & Reporter : Budi