JAKARTA - Pemerintah harus memberi perhatian khusus dengan membuat peraturan yang jelas mengenai pendidikan agamaSebab peraturan yang ada saat ini belum benar-benar menjadi landasan untuk pendidikan agama.
Hal ini terungkap dalam rapat gabungan antara Komisi VIII, Komisi II dan X DPR RI
BACA JUGA: Hingga 2011, Batam Kurang Guru Eksakta dan Bahasa Inggris
Rapat tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Nasional.Anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnain mengatakan, setidak-tidaknya harus ada surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dan Menteri Agama soal pengaturan pendidikan agama ini
Ia mengatakan, hal ini terlihat belum adanya perhatian berupa anggaran untuk membantu sekolah agama seperti pondok pesantren dan madrasah
BACA JUGA: Tahun Depan Anggaran Pendidikan Rp 100 Triliun
Karenanya dengan PP dan surat keputusan bersama, diharapkan perhatian terhadap pendidikan agama ini bisa lebih besarBACA JUGA: Peserta SNM-PTN Lebihi Target
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Pendidikan Rp 51,533 T Terlalu Kecil
Redaktur : Tim Redaksi