jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Puteri Anetta Komarudin menekankan agar RUU HKPD yang tengah dibahas pemerintah dan DPR berpihak terhadap pembangunan daerah.
Dia berharap RUU HKPD menjamin asas otonomi seluas-luasnya kepada daerah dan memastikan alokasi sumber daya secara adil dan selaras.
BACA JUGA: RUU HKPD Batasi Belanja Pegawai di Daerah 30 Persen, Ini Catatan Gerindra
"Kami konsisten RUU HKPD ini harus berlandaskan pondasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjamin kesejahteraan masyarakat secara merata, serta menyeimbangkan antara kepentingan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah," kata Puteri melalui keterangan yang diterima Senin (8/11).
Sebagai informasi, RUU HKPD merupakan penyempurnaan dan pengintegrasian dari UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maupun UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA: PKB: RUU HKPD Dorong Pemberian Keringanan Pajak Mobil Listrik Berbasis Baterai
“Kami ingin transfer ke daerah (TKD) dapat semakin adil, selaras dan proporsional," tegasnya.
Menurutnya, selama ini Dana Bagi Hasil (DBH) masih bergantung pada sumber daya alam, yang pada dasarnya merupakan pemberian alam, sehingga justru menimbulkan ketidakadilan secara horizontal bagi daerah yang tidak memiliki potensi tersebut.
BACA JUGA: Informasi dari Puteri Komarudin soal Peran Parlemen dalam Pengawasan Anggaran COVID-19
"Padahal konstitusi sudah mengamanatkan agar pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras," jelas politisi Partai Golkar itu.
Karena itu, legislator dari Dapil Jawa Barat VII itu mendorong adanya skema Dana Bagi Hasil (DBH) atas sumber daya lainnya, seperti perkebunan kelapa sawit untuk dapat dibagihasilkan kepada daerah.
“Walaupun kelapa sawit ini bukanlah komoditas unggulan di daerah pemilihan saya, tapi kami juga tetap mendengar aspirasi dari daerah-daerah penghasil sawit yang selama ini terdampak akibat kegiatan perkebunan sawit," beber Puteri.
Selain itu, Puteri juga berupaya menghidupkan kembali penerimaan daerah dari DBH perikanan karena pada RUU ini diusulkan untuk dihapus dari skema TKD.
"Tujuannya agar daerah yang memiliki potensi dan kekayaan di bidang perikanan tetap dapat menerima tambahan penerimaan di APBD," harapnya.
Puteri menambahkan Komisi XI DPR akan terus menjaring aspirasi dari pemerintahan daerah terkait pembahasan RUU HKPD ini.
"Sebelumnya, kami juga telah mengundang asosiasi pemerintahan, tetapi memang kami perlu mendengar secara langsung aspirasi dari daerah, yang juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada daerah pemilihan yang kami wakili. Artinya, kita memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk membangun kemajuan daerah," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi