jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Golkar Sari Yuliati mendesak oknum polisi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di Maluku Utara (Malut) dihukum maksimal dan dipecat dari institusi kepolisian.
"Itu perbuatan tercela yang sangat biadab. Apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi masyarakat," kata Sari Yuliati, dalam keterangan tertulis diterima wartawan, di Mataram, Kamis (24/6).
BACA JUGA: Oknum Polisi Perkosa Remaja, Irjen Ferdy: Perbuatannya Telah Menggores Hati Institusi Polri
Anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok ini, menilai tindakan oknum polisi tersebut telah mencoreng nama baik Polri. Apalagi kejadian itu berlangsung di sebuah polsek di Halmahera Utara, Malut.
Peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya berkunjung ke Sidangoli pekan lalu. Karena sudah larut malam, keduanya memutuskan untuk menginap. Namun tanpa alasan yang jelas, keduanya dibawa oleh oknum polisi ke polsek dengan menggunakan mobil patroli.
BACA JUGA: 4 Fakta Penembakan Pelajar di Tamansari, Senpi Milik Polisi hingga Ada Pelaku Wanita
Setibanya di Polsek Jailolo Selatan, korban bersama temannya diperiksa di ruangan yang terpisah. Dalam pemeriksaan itu, salah satu korban diduga disetubuhi oleh oknum Briptu II. Jika tidak menuruti kemauannya, korban diancam bakal dipenjara.
Karena itu, anggota DPR ini meminta kasus tersebut untuk diusut secara tuntas sesuai proses hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Malut yang telah memeriksa para saksi dan sudah melakukan rekonstruksi kasus tersebut.
BACA JUGA: Kapolda Marah Besar, Tak Ada Ampun, 3 Polisi Nakal Terancam Dipecat
Dalam waktu dekat berkas perkara (BP) kasus yang diduga melanggar Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak akan dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi akan menerapkan Pasal 80, 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Selain hukuman maksimal yang harus diterima oleh pelaku, Sari Yuliati juga meminta agar tersangka dipecat karena telah melanggar kode etik Polri.
"Pecat, hukum seberat-beratnya, Komisi III akan mengawal kasus ini," ujar Sari Yuliati.
Lebih lanjut Sari menegaskan bahwa pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya, karena sebagai polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.
"Hukum berat dan harus bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku atau siapa pun yang coba-coba memikirkan apalagi sampai mengulangi perbuatan itu," katanya pula.
Bagi korban, Sari juga meminta agar diberikan perhatian dan perlindungan maksimal. Ia mengingatkan akan adanya efek trauma akibat kekerasan seksual yang bisa dialami korban seumur hidupnya.
"Kami juga meminta Komnas HAM dan KPAI serta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memantau dengan ketat perkembangan jiwa korban," ujar Sari lagi.
Sari juga menyerukan agar Polri secara aktif melakukan pembinaan terhadap anggotanya, agar bisa mewujudkan Polisi yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan).
"Di tengah institusi Polri yang sedang berusaha keras memperbaiki citra kepolisian dengan sebaik-baiknya, apa yang dilakukan oknum itu justru menghancurkannya. Oleh sebab itu pelaku harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Hal ini jangan sampai menurunkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap Polri," katanya pula. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Adil