jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) langsung bersikap tegas terhadap salah satu oknum anggotanya, Briptu Nikmal Idwar, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja di kantor Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya langsung memberikan tindakan tegas berupa sanksi pemecatan terhadap Briptu Nikmal yang telah melukai hati institusi Korps Bhayangkara.
BACA JUGA: Oknum Polri Diduga Memperkosa Gadis Belia di Polsek, Sahroni: Ini di Luar Nalar dan Keterlaluan
“Perbuatan Briptu Nikmal kepada korban NI yang (merupakan anak) di bawah umur telah menggores hati institusi Polri,” ujar Ferdy dalam siaran persnya, Kamis (24/6).
Kasus pencabulan itu ditangani penyidik Polda Maluku Utara.
BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Hingga Berujung Pembunuhan Vito, Ada Hubungan dengan Kasus Pemerkosaan?
Lalu, untuk pelanggaran kode etik dan disiplin diusut Bidang Propam Polda Maluku Utara.
“Untuk proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” kata jenderal bintang dua Polri itu.
BACA JUGA: Perkosa 9 Murid, Guru SD Dihukum Mati
Ferdy mengimbau kepada masyarakat untuk terus dan lebih aktif memberikan informasi apabila terdapat personel Polri yang berbuat kejahatan.
“Masyarakat bisa berperan aktif melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan,” pungkas Irjen Ferdy Sambo. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan