Legislator Ini Sepaham PT PLN Batubara Layak Dibubarkan, Alasannya Kuat

Kamis, 13 Januari 2022 – 16:02 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menyarankan pemerintah bisa membubarkan PT PLN Batubara. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menyatakan sepaham dengan rencana pembubaran PT PLN Batubara.

Sebab, perusahan itu tidak bisa mendukung kinerja PT PLN menyediakan batu bara.

BACA JUGA: Pembukaan Ekspor Batu Bara Jadi Win-Win Solution Bagi Semua Pihak?

Bambang mengatakan itu demi menyikapi sempat terbitnya aturan larangan ekspor batu bara dari 1 sampai 31 Januari 2022, demi menjamin ketersediaan pasokan sumber daya tersebut bagi PLN.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan mencabut larangan ekspor batu bara.

BACA JUGA: Luhut Binsar Izinkan 37 Kapal Angkut Ekspor Batu Bara, Kok Bisa?

"Saya sudah sampaikan terbuka, bila perlu, bubarkan saja PT PLN Batubara. Enggak ada guna," kata legislator Fraksi Partai Golkar itu saat rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/1).

Menurut Bambang, PT PLN Batubara seharusnya bisa menjamin PT PLN menyediakan pasokan batu bara. 

BACA JUGA: Kepala Daerah Mulai Menjerit, Minta Pasokan Batu Bara ke PLN Diamankan

Terutama, bisa menjamin pasokan emas hitam itu ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN.

Toh, kata dia, PT PLN Batubara ialah anak usaha dari PT PLN. Sudah seharusnya perusahaan anak bisa membantu konsorsium induk.

Namun, kata Bambang, PT PLN Batubara justru sibuk sendiri. Tidak maksimal membantu PT PLN dalam penyediaan batu bara.

"PLN Batubara terlalu sibuk dengan aktivitas bisnisnya. Tidak mendukung daripada kebutuhan PLN sendiri," beber Bambang.

Toh, kata Bambang, PT PLN Batubara banyak masalah di dunia usaha. Beberapa pengusaha melapor kepadanya tentang tunggakan perusahan tersebut hingga 5 bulan belum terbayarkan. 

"Beberapa pengusaha melapor ke saya, PT PLN Batubara bisa lima sampai enam bulan membayar ke pengusaha itu," ujar dia. (ast/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler