Legislator Minta BPN Tekan Angka Konflik Horizontal

Selasa, 19 Oktober 2021 – 11:07 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta BPN menekan angka konflik horizontal ditengah masyarakat yang disebabkan oleh masalah pertanahan. Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Badan Pertanahan Nasional dan Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) menekan angka konflik horizontal ditengah masyarakat yang disebabkan oleh masalah pertanahan.

Oleh karena itu, Junimart kembali mendesak BPN mempercepat proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah oleh masyarakat apabila telah memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Usup Lega Telah Memiliki Sertifikat Tanah dari PSTL BPN


"Harus dipercepat dan dijadikan prioritas. Jangan sampai sebaliknya, hingga ada masyarakat yang merasa dipersulit. Ini harus, untuk mencegah konflik horizontal ditengah masyarakat akibat masalah pertanahan," ujar Junimart dalam kegiatan Reses tahap II TA.2021 di kantor Bupati Simalungun, Senin (18/10).

Junimart juga meminta agar Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Simalungun senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam setiap proses percepatan pembuatan sertifikat kepemilikan tanah masyarakat.

BACA JUGA: Warning dari Kementerian ATR/BPN Soal Oknum PPAT Terlibat Kasus Mafia Tanah


Politukus dari dapil Sumatera Utara (Sumut) III itu, menegaskan dalam pertanahan pemerintah hanya sebagai pihak yang menguasai tanah. Namun, untuk kepemilikan tanah, sepenuhnya adalah rakyat. Sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.

"Karena Negara hanya menguasai tanah, sedangkan kepemilikannya tetap masyarakat. Karena tanah harus pro rakyat, tanah untuk mensejahterakan rakyat," tegasnya.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Evaluasi Kinerja Kanwil BPN Sulsel, Begini Hasilnya

Politisi PDI-Perjuangan itu berharap konflik-konflik pertanahan sebagaimana yang terjadi di berbagai daerah tidak terjadi di kabupaten Simalungun.

"Supaya di Simalungun tidak terjadi seperti di Riau, di mana ada ribuan sertifikat tanah masyarakat dibatalkan dan menjadi HGU, jadi Kawasan Hutan," beber dia.

Menurut dia, Kementeria LHK harus mengurusi hutan, bukan meniadakan hak atas tanah rakyat.

"Jadi ini jangan sempat terjadi Kabupaten Simalungun," ungkap Politisi yang akrab dijuluki Banteng Simalungun itu. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler