Legislator PAN Nilai Posisi Wamendagri Bakal Jadi Beban Politik

Kamis, 06 Januari 2022 – 23:07 WIB
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan urgensi dan relevansi penambahan posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Apa alasan Jokowi untuk menambah kursi wakil menteri. Apakah penambahan Wamendagri ini demi mengakomodir kepentingan politik atau memang dalam rangka memperkuat kinerja kementerian yang saat ini dipimpin Tito Karnavian,” ujar Guspardi Gaus, Kamis (6/1).

BACA JUGA: Warning dari Guspardi Gaus Buat Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu

Menurut Guspardi, penambahan posisi Wamendagri ini bisa menjadi beban politik dan malah menambah beban APBN.

"Kenapa dilakukan penambahan podisi terhadap struktur di Kemendagri, apakah ini tidak menjadi beban politik? Apakah ini tidak menjadi beban APBN dan juga kinerja. Misalnya, apakah akan dapat membantu tugas dan kewenangan dari kementerian yang bersangkutan?" ujar politikus PAN ini

BACA JUGA: Guspardi: Jangan Seret TNI dan Polri Isi Jabatan Kepala Daerah

Legislator asal Sumatera Barat itu menyoroti beban anggaran yang akan dikeluarkan negara jika nantinya ada Wamendagri.

Sebab, bagaiman pun Wamendagri posisinya jelas di atas Dirjen, pasti menjadi beban anggaran. Bertambahnya posisi wakil menteri tidak sejalan dengan rencana pemerintah yang akan melakukan perampingan birokrasi. Hal ini membuat kabinet pemerintahan bertambah gemuk.

BACA JUGA: Mufti Anam DPR RI: Minyak Goreng Masih Mahal, Tak Sesuai Janji Mendag

Pada saat keuangan negara kurang baik, semestinya perlu dilakukan  penghematan, termasuk anggaran untuk jabatan-jabatan yang tidak menjadi kebutuhan yang mendesak.

Anggaran negara seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih menyentuh kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, penambahan posisi Wamendagri jangan dimaksudkan sebagai bentuk mengakomodir kepentingan politik atau ajang bagi-bagi kursi untuk kepentingan untuk timses/relawan dan lain sebagainya.

Semestinya pengisian pos Wamendagri harus berdasarkan kebutuhan dari lembaga yang bersangkutan sesuai dengan tupoksi dari Kementerian itu.

Sebelumnya, Jokowi meneken aturan soal posisi Wamendagri. Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021 

Presiden Jokowi juga telah menandatangani sejumlah perpres yang mengatur soal penambahan jabatan wakil menteri di antaranya wakil menteri di Kementerian Sosial, Kemenpan-RB, dan Kemendikbudristek.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler