Lelaki Gundul Ini Cabuli 3 Santri Yatim Piatu, Biadab Banget

Minggu, 18 Desember 2022 – 00:09 WIB
Polresta Serang Kota mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan lelaki gundul ini kepada tiga santri yatim piatu. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang lelaki berinisial MR (49) selaku pimpinan yayasan yatim piatu di Kecamatan Kasemen.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan MR sudah memerkosa tiga santri yang menjadi anak didik di yayasan miliknya.

BACA JUGA: Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya

"Korban berinisial SN (14), IS (12), dan AS (15). Untuk lokasinya berada di dalam kamar korban bertempat di Yayasan Yatim Piatu Margaluyu Kasemen," kata David dalam siaran persnya, Sabtu (17/12).

David menuturkan kejadian terungkap ketika salah satu korban, SN menghubungi pamannya dan meminta untuk pulang ke rumah atau keluar dari pondok pesantren.

BACA JUGA: Terkuak Motif Suami Mutilasi Istri, Biadab

"Setelah korban pulang langsung ditanya oleh pamannya alasan keluar dari pondok. Awalnya korban tidak mau bercerita," kata David.

Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku MR yang merupakan pimpinan pondok pesantren.

BACA JUGA: Cabuli Balita, Kakek Bejat di Kampar Bakal Jalani Masa Tua di Bui

Kemudian, korban menceritakan insiden pemerkosaan itu terjadi pada pukul 23.00. Ketika itu, SN masuk ke dalam kamar untuk tidur.

Lalu, pelaku masuk dan membangunkan SN yang saat itu sedang tidur. Keduanya lantas mengobrol sebentar.

Setelah itu, pelaku langsung memeluk korban dan membuka celana yang dipakai. Lalu dilanjutkan dengan tindakan bejat pelaku.

Menurut David, pelaku MR awalnya tidak ditangkap polisi, melainkan diamankan oleh warga dan didampingi aparat desa.

"Kemudian diserahkan kepada Unit PPA Polresta Serang Kota guna ditindaklanjuti terkait dugaan tindak pidana tersebut," terang David.

Adapun modus yang dipakai pelaku dalam melakukan pemerkosaan selalu sama. Dia berpura-pura memberikan nasihat kepada korban untuk tidak berpacaran.

"Setelah korban merasa nyaman langsung meminta peluk dan langsung menyetubuhi," kata David.

Perwira pertama Polri itu menambahkan bahwa pelaku juga menjanjikan akan memberikan apa yang diminta, sehingga korban menuruti apa keinginan
pelaku.

"Motif pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan karena sedang berhasrat dan khilaf," ujar David.

Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) (3) jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler