Lelaki Ini Dahulunya Memakai Kaus Bertuliskan Polisi, Kini Lihat Nasibnya

Selasa, 28 Juni 2022 – 17:46 WIB
RZ, pelaku pemerasan dan polisi gadungan yang ditangkap Polsek Tigaraksa. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, TIGARAKSA - Unit Reskrim Polsek Tigaraksa menangkap seorang polisi gadungan berinisial RZ (22). Lelaki itu ditangkap setelah memeras seorang pemuda berinisial YK (19).

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (25/6) lalu setelah memeras korban.

BACA JUGA: Rektor Universitas Ibnu Chaldun Bantah Tuduhan Sebagai Profesor Gadungan

“Benar, kami telah menangkap RZ yang telah melakukan pemerasan dengan menggunakan kaus bertuliskan polisi pada Selasa (21/6),” kata Hengki dalam siaran persnya, Selasa (28/6).

Pelaku memeras korban ketika berada di Kampung Kedongdong, Desa Pasirnagka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Ini Ternyata Pelaku Pencurian Perhiasan Seharga Rp 80 Juta

Ketika itu, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan barang pribadi.

Menurut Hengki, pelaku mengancam akan menembak keponakan korban.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Brimob Gadungan, 9 Perempuan Jadi Korban, Lihat Gayanya

“Kemudian korban menyerahkan dua unit HP. Setelah itu korban melaporkan kejadian pemerasan ke Polsek Tigaraksa,” jelas Hengki.

Dari laporan itu, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di Jalan Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka.

“Dalam penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu unit HP milik korban. Kemudian ada kaus bertuliskan polisi yang turut disita,” kata Hengki.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan mengenakan baju tahanan.

“Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara,” pungkas Hengki. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menipu Rp 1 Miliar, Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Resmi Ditahan, Lihat Tampangnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler