Rektor Universitas Ibnu Chaldun Bantah Tuduhan Sebagai Profesor Gadungan

Selasa, 31 Mei 2022 – 21:30 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar mendatangi Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya, Selasa (31/5). Foto: Mercurius Thomos mone

jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar telah mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (31/5). Kehadirannya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya.

Kuasa hukum Musni, Ismail mengatakan selain memberikan klarifikasi, kliennya juga menyerahkan sejumlah bukti.

BACA JUGA: Rektor Ibnu Chaldun Dapat Bansos, Fadli Zon: Urus Data Begini Saja Berlepotan

Dalam kasus ini, Musni melaporkan pencemaran nama baik terkait tudingan pemalsuan ijazah oleh akun di Twitter yang diduga milik Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung Yusuf Leonard Henuk (YLK).

"Kami sudah memberikan klarifikasi bahwa Prof Musni tidak pernah kenal dengan yang namanya pihak terlapor yaitu Prof YLH," ujar Ismail di Polda Metro Jaya, Selasa.

BACA JUGA: Kasus Pencemaran Nama Baik, Musni Umar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Menurut dia, pihaknya juga menyerahkan beberapa bukti bukti dan merekomendasikan dua orang saksi.

Bukti-bukti tersebut berupa tangkapan layar unggahan dari akun yang diduga milik Prof YLH di Twitter.

BACA JUGA: Simak Kalimat Haris Azhar & Fatia KontraS Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Luhut

"Dalam cuitan-cuitan itu, Prof YLH ini atau akun Twitter Prof YLH ini mengatakan Prof Musni adalah seorang penjilat, disertakan dengan meme juga," beber Ismail.

Ismail pun membantah kliennya sebagai profesor palsu dan penjilat dengan menyerahkan bukti ke penyidik.

"Pertama bukti dari Asia e University di Malaysia itu sudah kami berikan. Prof Musni juga bukan penjilat melainkan seorang penulis dan akademisi," ujar Ismail.

Dia menyebut tuduhan kliennya sebagai penjilat dan profesor palsu sudah terbantahkan dengan bukti yang diserahkan ke penyidik.

"Buktinya kami punya sertifikat yang diberikan langsung Asia e University kepada Prof Musni," pungkas Ismail. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler