Lelaki Ini Panik Saat Polisi Gelar Razia, Lihat Barang Bawaannya, Ternyata

Senin, 13 Juni 2022 – 08:01 WIB
Petugas Polres Tebing Tinggi menangkap SUP (36) pria yang mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 50 kg di Gerbang Tol Tebing Tinggi. ANTARA/HO-Polres Tebing Tinggi

jpnn.com, TEBING TINGGI - Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan pengungkapan dilakukan saat petugas menggelar razia terhadap bus angkutan umum di gerbang Tol Tebing Tinggi, Desa Paya Bagas, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Tiga Karung Goni Berisi 50 Kg Ganja Gagal Beredar, Bravo, Pak Polisi

"Kedua tersangka itu SUP (38) warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan UCK (50) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara," ujar Agus dalam siaran persnya, Senin (13/6).

Agus menyebutkan ketika polisi menggelar razia, tersangka SUP sempat panik. Polisi yang curiga lantas memeriksa dan menemukan ganja yang disimpan di bawah kaki pelaku.

BACA JUGA: Hari Bersejarah, Pemerintah Thailand Bagikan Pohon Ganja kepada Warga

Adapun ganja disimpan dalam tiga karung dengan berat 50 kilogram. Polisi kemudian menyita satu unit handphone merek Vivo milik tersangka.

"Saat diperiksa, SUP menyebutkan barang bukti ganja itu akan diantarkan kepada UCK di Kabupaten Batubara," kata Agus.

BACA JUGA: Negara Tetangga Indonesia Ini Resmi Legalkan Konsumsi Ganja, Antrean di Mana-Mana

Perwira pertama Polri ini mengatakan selanjutnya petugas berangkat ke Batubara untuk menangkap UCK dengan cara menyamar sebagai kurir (under cover deivery).

Saat menerima ganja di Jalan Umum depan Sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, UCK langsung ditangkap berikut barang bukti satu unit handphone merek Nokia dan uang Rp 1 juta sebagai upah pengantaran barang haram itu.

Kedua tersangka SUP dan UCK beserta barang bukti ganja dibawa ke kantor Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Agus. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Palembang Edarkan 5 Kilogram Ganja


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler