jpnn.com, TEBING TINGGI - Polisi berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 50.700 gram atau 50 kilogram di Tebing Tinggi, Sumut. Dua orang pelakunya turut diamankan polisi.
Kedua pelaku, yakni S alias Usup,38, warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Ucok,50, warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
BACA JUGA: Karier Brigadir Wisnu sebagai Polisi Terancam Tamat, Kasusnya Berat
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan itu berawal saat petugas menerima informasi pelaku S yang hendak membawa ganja tersebut dengan menumpang di sebuah minibus.
"Pelaku menumpang di sebuah minibus," kata AKP Agus Arianto, sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Jumat (10/6).
BACA JUGA: Lihat Kepalan Tangan Kanan Kapolri Listyo saat Kukuhkan Struktur Korps Brimob
Petugas yang menerima informasi itu lalu mengejar bus yang ditumpangi pelaku hingga akhirnya mengamankannya di gerbang Tol Tebing Tinggi tepatnya di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi.
Saat digeledah, polisi menemukan tiga karung goni yang berisi daun, biji, dan ranting ganja dengan berat 50.700 gram.
BACA JUGA: Tahanan Tewas Disiksa, Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Edan
"Setelah itu dilakukan interogasi, pelaku menerangkan bahwa ganja tersebut akan diantarkan ke Kabupaten Batu Bara kepada Ucok," sebut Agus.
Mengetahui informasi itu, petugas lalu mengejar pelaku ke Kabupaten Batu Bara. Setibanya di sana, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kurir.
Setelah bertemu, polisi langsung menangkap pelaku yang saat itu tengah menunggu paketnya di pinggir jalan tepatnya di depan SMK 1 Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
"Petugas menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti handphone dan uang Rp 1 juta yang merupakan upah pembayaran pengantaran narkotika tersebut," ujarnya.
Seusai diamankan, kedua pelaku lalu dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mcr22/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean