Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri

Jumat, 20 Desember 2024 – 05:00 WIB
Pelaku rudapaksa anak kandung saat menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Tengah, Provinsi NTB, Kamis (19/12/2024) (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Tengah)

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Satreskrim Polres Lombok Tengah membekuk seorang lelaki inisial FRM (46) yang merupakan pelaku rudapaksa (persetubuhan) terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar.

“Pelaku FRM ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP),” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnum, Kamis.

BACA JUGA: Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dia mengungkapkan kejadian rudapaksa tersebut terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 WITA, saat itu korban sedang tidur di kamarnya.

Pelaku masuk ke kamar korban kemudian langsung berbaring di samping korban dan melakukan aksi merenggut keperawanan darah dagingnya sendiri.

BACA JUGA: Kemenag Minta Ponpes Milik Kiai Cabul di Trenggalek Dicabut Izinnya

“Saat pelaku melakukan aksi keji tersebut, korban tidak berani menolak dan melawan, korban takut karena sering melihat terduga pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban,” katanya.

Korban kemudian, kata Kasat Reskrim menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yang saat ini bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia melalui sambungan telepon.

BACA JUGA: Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi

“Mendengar cerita itu, ibunya langsung menghubungi tante korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar dia.

Saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang - Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bejat, Kakek AR Cabuli Penyandang Disabilitas hingga Hamil dan Melahirkan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler