Lelaki yang Menghina MUI Banten Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya

Senin, 20 Juni 2022 – 16:06 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga bersama RM, pelaku yang menghina MUI Banten. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Aparat kepolisian menangkap seorang pelaku ujaran kebencian yang menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten berinisial RM (44).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan RM ditangkap pada Rabu (8/6) dan sudah ditetapkan tersangka sehari setelahnya.

BACA JUGA: Khilafatul Muslimin Tumbuh Subur, MUI: Berarti Ada Aktor di Belakang

Dia menuturkan RM sudah menghina MUI Banten melalui unggahan di akun Facebooj bernama Romeo Guiterez pada Sabtu (23/4).

“Pelaku juga melakukan hal serupa pada Senin (25/4) dan Selasa (26/4). Unggahannya mendiskreditkan MUI Banten,” kata Shinto dalam siaran persnya, Senin (20/6).

BACA JUGA: Ketua MUI Jelaskan Tata Cara Pemulasaraan Jenazah Eril

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi dari MUI dan tiga ahli, dari ahli bahasa, ahli ITE , dan juga ahli hukum. 

Dari serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti.

BACA JUGA: Heboh, Pendeta Saifuddin Ibrahim Menghina MUI, Amirsyah Tambunan: Cukup

“Kami sita sebuah tangkapan layar unggahan di Facebook dan dua unit HP beserta simcard,” kata Shinto.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menambahkan motif pelaku menghina karena sakit hati terhadap salah satu fatwa MUI Banten.

“Dengan adanya fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena dia pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy.

Dalam kasus ini, RM sudah ditahan dan dijerat Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 157 Ayat 1 KUHP.

“Adapun ancaman hukumannya selama enam tahun penjara,” pungkas Wendy. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Tangkap Yaqut Trending di Twitter, MUI: Minta Maaf Bukan Pekerjaan Hina


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler