jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai kebijakan lelang gula kristal rafinasi (KGR) yang dilakukan pemerintah adalah langkah positif mendapatkan harga terbaik.
Karenanya, Bhima mendukung kebijakan ini sebagai bagian upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelesaikan masalah rembesan GKR ke pasar konsumsi.
BACA JUGA: Kebijakan Pemerintah Lelang Gula Didukung Penuh Petani Tebu
"Melalui lelang harga lebih adil kemudian tata niaga diperbaiki petani kecil bisa akses," ujar Bhima saat dihubungi, Rabu (14/6).
Hanya saja, Bhima meminta kepada pemerintah agar memerhatikan masalah di hulu industri gula nasional.
BACA JUGA: Sidak, Satgas Pangan Temukan Gula Rafinasi dan Makanan Kedaluwarsa
Seperti belum maksimalnya kapasitas produksi gula nasional karena mayoritas pabrik masih menggunakan mesin-mesin lama sehingga tidak produktif.
Menurut dia, ini juga menyebabkan banyak terjadi rembesan.
BACA JUGA: Kemendag Dinilai tak Tegas Kontrol Gula Rafinasi
"Ini berkaitan dengan impor. Ini kan kapasitas produksi bermasalah, pengawasan lemah. Jadi, di sektor hulu harus diperbaiki," katanya.
Bhima menambahkan, mekanisme melalui lelang sebagai bagian pembenahan di hilir sah-sah saja dilakukan.
Namun, Bhima mengingatkan, itu juga harus diiringi dengan memperbaiki masalah di hulunya agar industri juga tidak mengeluh karena khawatir sulit mendapatkan GKR.
Ketua Umum Dewan Pembina DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil menyambut baik dikeluarkannya kebijakan lelang gula rafinasi yang dikelola melalui bursa.
Menurutnya, model ini bisa membuat penjualan gula rafinasi lebih transparan sehingga penjualannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan pasar industri.
Sebab, selama ini tidak transparan. Karenanya, tidak heran jika pasar konsumsi dibanjiri gula rafinasi yang berakibat petani tebu sangat dirugikan karena kalah bersaing dengan produk gula yang semestinya hanya boleh dijual ke industri makanan dan minuman.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu memerhatikan protes yang dilontarkan sejumlah pihak yang menentang bursa.
"Mereka adalah kelompok pengusaha abu-abu yang terbiasa melakukan pelangaran aturan," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya menyebutkan lelang GKR dapat segera dilaksanakan menyusul penetapan PT PKJ sebagai penyelenggara pasar lelang oleh Kemendag melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong Selesaikan Kasus yang Curangi Petani Tebu
Redaktur & Reporter : Boy