Lelang Proyek Embung Gede Bage Rawan KKN

Selasa, 16 Mei 2017 – 02:42 WIB
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Meskipun hasil lelang proyek Embung Gede Bage, Bandung, Jawa Barat diumumkan secara terbuka melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bukan berarti prosesnya jauh dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mensinyalir adanya dugaan pengaturan lelang dalam proyek Embung Gede Bage, Bandung, Jawa Barat. Uchok menjelaskan salah satu indikatortnya adalah setelah PT Bumi Karsa dianulir karena tidak memenuhi syarat, panitia lelang langsung memutuskan PT Hidup Indah Permai sebagai pemenang.

BACA JUGA: Korupsi Proyek TPT, Jaksa Jangan Berhenti di 5 Tersangka

Padahal, lanjut Uchok, nilai penawarannya jauh lebih tinggi ketimbang PT Nindya Karya Wilayah 6 dan PT Dutaraya Dinametro.

"Bila melihat pengumuman evaluasi lelang pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung 21 April 2017 di website LPSE, terlihat bahwa peserta pemenang lelang dengan harha penawaran peserta yang berada pada nomor urut empat, yakni PT Hidup Indah Permai dengan nilai Rp. 85.843.734.000,00. Lalu, peserta kedua dan ketiga yang nilainya lebih rendah kok tidak dipertimbangkan panitia?,” ujar Uchok di Jakarta, Senin (15/5).

BACA JUGA: Proyek Strategis Nasional Bertambah Lagi, Jumlahnya…

Uchok kemudian mengkitisi soal kelemahan dari proses lelang melalui online. Menurut Uchok, publikasi pemenang lelang melalui website tidak menjamin tender itu fair. "Lelang melalui website, semakin rawan. karena jauh dari pantauan publik atas proses penentuan pemenang," ujar Uchok.

Sederhananya, Uchok menyamakan proses lelang di website ibarat hajatan penikahan. Uchok menjelaskan, publik tidak diberi tahu proses lelang itu. Yang terpenting, panitia sudah mempublikasi di website supaya terkesan ada transparansi.

BACA JUGA: Basuki: Pak Jokowi Tak Mau Proyek Strategis Mangkrak

"Yang namanya lelang itu seperti pernikahaan. Akad nikah sudah dilaksanakan di belakang layar. Tinggal pengumuman lelang itu seperti sebuah pesta, yang semua peserta lelang diundang untuk mengikuti prosesi doang," papar Uchok.

Harusnya, Uchok mengatakan, panitia lelang melakukan verifikasi kembali kepada peserta setelah diketahui ada perusahaan yang gagal memenuhi syarat. Proses verifikasi itu harus dilakukan secara terbuka. Karena, modus para peserta lelang yang berambisi untuk melakukan pengerjaan, bisa saja melakukan subkontrak ke perusahaan lain.

"Kalau terjadi subkontrak, berarti ada dugaan panitia lelang tidak melakukan verifikasi, atau hanya seolah-olah melakukan verifikasi untuk kepentingan prosedur," ujarnya. Karena, lanjut dia, sebuah perusahaan melakukan subkontrak, karena ini dilarang oleh peraturan atau melanggar hukum.

"Boleh melakukan subkontrak, tapi hanya sebatas pendukung proyek, dan bukan utama semua yang mengerjakan proyek," ujar Uchok.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waktu Mepet, Jokowi Minta Jangan Ada Proyek Baru Dulu


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Proyek   Kkn   Proyek Embung  

Terpopuler