Lembaga Penjamin Simpanan Punya Aset Rp 110 Triliun

Selasa, 30 Juli 2019 – 01:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah upaya transformasi kelembagaan membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  memiliki total aset Rp 110 triliun dan akan terus meningkat pada akhir tahun.

Hal itu menjadikan LPS sebagai lembaga penjaminan dengan aset ketiga terbesar di Asia setelah Jepang dan Korea Selatan.

BACA JUGA: Begini Pendapat Boni Soal Berita Asia Sentinel Terkait SBY

Kenaikan jumlah aset tersebut seiring dengan penerimaan premi untuk pelaksanaan fungsi penjaminan dana simpanan nasabah.

BACA JUGA: 3 Daerah Belum Garap Potensi Tambang Batu Bara

BACA JUGA: Isu Konspirasi Besar SBY Pengaruhi Elektabilitas Prabowo?

Per 31 Juni 2019, peserta penjaminan LPS mencapai 1.856 bank. Jumlah itu terdiri atas 113 bank umum/bank umum syariah dan 1734 BPS/BPR syariah.

Tak sekadar memiliki aset besar, LPS sebagai institusi dengan otoritas menjamin simpanan nasabah di tanah air pun paling berpengalaman dalam menangani bank gagal.

BACA JUGA: Suku Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 6,25 Persen

Kepala Kantor Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Suwandi menjelaskan, LPS telah menangani 96 BPR dan satu bank umum gagal pada periode 2005–2019.

Dia mengungkapkan, kegagalan bank yang mayoritas BPR tersebut disebabkan buruknya tata kelola perusahaan, bukan persaingan usaha.

’’Di negara lain, bank tutup karena kalah inovasi, pelayanan, maupun TI sehingga ditinggalkan nasabah. Di Indonesia, bank tutup karena adanya penyalahgunaan kewenangan dari manajemen maupun karyawan,’’ ujar Suwandi akhir pekan kemarin.

Pada 2019 ini sudah ada enam BPR bermasalah yang ditutup LPS. Perinciannya, BPR Jabal Tsur, BPRS Safir, BPR Panca Dana, BPRS Muamalat Yotefa, BPR Legian, dan BPR Efita Dana Sejahtera.

Meski tantangan yang dihadapi semain berat, dengan upaya trasnformasi yang saat ini dijalankan, LPS optimitis bisa mengukuhkan diri menjadi lembaga penjamin simpanan kelas dunia.

Sebab, tantangan yang dihadapi LPS tidak lagi hanya menjalankan fungsi penjaminan dana nasabah, tetapi juga harus aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.

’’LPS melakukan sejumlah transformasi. Baik di bidang informasi teknologi, bisnis proses, maupun manajemen kinerja,’’ jelasnya.

Termasuk menambah jumlah karyawan dan melakukan sinergi dengan lembaga seperti OJK dan BI dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.

’’Kami akan segera merealisasikan implementasi integrasi sistem pelaporan bank pada 2010,’’ ungkap Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS Samsu Adi Nugroho. (aan/c20/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Krisis Keuangan Perbankan, LPS Usulkan Premi PRP 0,05 Persen


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler