Lembaga Tak Bisa Mengaku Ahli Waris Aset Nasionalisasi

Rabu, 01 November 2017 – 23:57 WIB
Refly Harun. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pengakuan sebuah organisasi atau lembaga sebagai ahli waris yang sah terhadap aset nasionalisasi merupakan kejanggalan.

Sesuai UUD 1945 pasal 33, organisasi tak dapat lagi mewarisi aset nasionalisasi.

BACA JUGA: Refly: Beralasan Jika Presidential Threshold Dibatalkan

Hal itu disampaikan pakar hukum Refly Harun terkait pengakuan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengklaim sebagai ahli waris aset nasionalisasi yang kini dikelola menjadi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat.

“Tidak ada proses hibah dan jual beli lantas mengakui sebagai ahli waris. Jangankan PLK yang menggugat, Yayasan Belanda HCL (Het Christelijk Lyceum) sebagai pemilik pertama kali sudah tidak bisa menggugat lagi karena aset tersebut telah dinasionaliasasi oleh pemerintah melalui Departemen Keuangan,” ujar Refly dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Rabu (1/11).

BACA JUGA: KY Bisa Selidiki Kejanggalan Sidang SMAK Dago

Menurut Refly, dari sudut pandang politis, sosiologis maupun historis, bisa saja perorangan maupun lembaga mengaku sebagai ahli waris aset yang telah dinasionalisasi.

Kendati begitu, ucap Refly, bukan berarti dapat memiliki aset nasionalisasi tersebut kembali.

BACA JUGA: Anggap Sidang Janggal, Yayasan BPSMKJB Bisa Lapor ke KY

Sedangkan yang terjadi dalam kasus SMAK Dago justru sebaliknya. Aset nasionalisasi disahkan kepemilikan warisnya.

“Ada organisasi yang mengaku sebagai pewaris dari yayasan tersebut, itu ngawur dari segi hukum. Kecuali jika membeli tanah itu. Nah, saat persidangan organisasi PLK mengaku menjadi ahli waris,” tutur Refly.

Seperti diketahui, dalam sidang perkara perdata gugatan aset nasionalisasi yang sekarang menjadi SMAK Dago, PLK mengaku merupakan ahli waris yang sah.

Namun, dasar gugatan yang digunakan PLK menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.

Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

Kini, proses sidang pidananya sedang berlangsung. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Yayasan BPSMKJB Anggap Sidang Janggal


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler