jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta semua pihak tidak terlalu cepat menyimpulkan bahwa kematian siswa SMP di Padang Afif Maulana karena dianiaya oleh aparat penegak hukum.
Direktur Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan saat ini masih misterius dan perlu pembuktian secara hukum mengenai siapa dan motif pelaku.
BACA JUGA: Silang Sengkarut Fakta di Balik Kasus Kematian Afif Maulana
"Kami harapkan ada penjelasan khusus dari tim kedokteran forensik Polri menberikan analisis soal hasil autopsi kematian korban," kata Edi dalam keterangannya, Rabu (26/3).
Menurut Edi, saat ini ada dua perbedaan pendapat yang saling bertolak belakang yang disebutkan penyebab kematian Alif. Antara lain tewas karena jatuh dari jembatan atau ada unsur penganiayaan sebelumnya dari oknum aparat.
BACA JUGA: Kematian Afif Maulana, Reza Indragiri Ingatkan Kapolda Sumbar Hati-Hati
"Kami melihat ini perlu diluruskan dan perlu penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi liar. Peristiwa ini jelas merugikan keluarga korban dan bisa juga merugikan institusi Polri jika tidak benar korban dianiaya," kata dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Menurut Edi, jika terjadi ada dua pendapat yang berbeda dan saling bertentangan antara Polda Sumbar dan LBH Padang, dibutuhkan penyidikan yang independen. Sebab, kalau terjadi saling mempertahankan argumentasi, tidak akan pernah menyelesaikan nasalah.
BACA JUGA: LBH Padang Datangi Komnas HAM, Minta Lakukan Investigasi Mendalam Kasus Kematian Afif Maulana
Edi juga mendorong kahadiran tim asistensi Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri untuk melakukan pendalaman serta penyelidikan apakah ada indikasi penganiayaan seperti yang dituduhkan.
Selain itu, Edi menganggap tidak ada salahnya melibatkan tim independen seperti Kompolnas dan lainnya untuk meyakinkan masyarakat.
"Kalau ternyata hasil penyidikan korban Alif tewas karena dianiaya aparat, kami minta petugas polisi ysng bersangkutan diberiksn sanksi hukum tegas," kata anggota pansel Kompolnas itu. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LBH Padang Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK terkait Kasus Afif Maulana
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga