jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendorong Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk menggugat Bareskrim Polri pascapenyitaan ponsel milik mantan presenter televisi itu.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai penyitaan ponsel Aiman saat mengikuti pemeriksaan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Aiman Terancam Dipidana dengan UU Jadul, Ganjar Pranowo Tak Tinggal Diam
Dia mengeklaim polisi sudah mengantongi surat izin perintah penyitaan dari pengadilan.
"Jadi, penyitaan itu sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami melihat penyitaan barang bukti handphone sudah sesuai prosedur. Penyitaan barang bukti adalah kewenangan penyidik yang menangani kasus ini mengingat barang bukti handphone ini terkait dengan adanya dugaaan pelanggaran hukum," kata Edi dalam keterangannya, Rabu (31/1).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono Naik Penyidikan
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menganggap penyitaan barang bukti ponsel Aiman tentu atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.
Dia menduga penyidik memiliki kekhawatiran penghilangan barang bukti dalam ponsel.
BACA JUGA: Polisi Bakal Panggil Ulang Aiman Witjaksono pada Lusa
Menurut Edi, jika ada pihak yang keberatan dengan tindakan penyidik kepolisian itu, sebaiknya bisa melakukan upaya hukum lainnnya seperti mengajukan prapradilan ke pengadilan.
"Saya kira Aiman bersama kuasa hukum bisa melakukan upaya hukum lainnya dan tidak hanya bisa protes kepada polisi," kata Edi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Edi Hasibuan Minta Aiman Tak Takut Hadapi Proses Hukum Jika Tak Bersalah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga