jpnn.com - JAKARTA - Pemecatan terhadap mantan Sekretaris KPU Simalungun Drs Arsyad Siregar dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Simalungun rupanya belum final.
Arsyad masih punya kesempatan mempertahankan statusnya sebagai PNS dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta terhadap putusan yang dikeluarkan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang memperkuat keputusan Bupati Simalungun JR Saragih tentang pemecatan dirinya.
BACA JUGA: SPBU Diduga Main Curang
Arsyad bisa meniru langkah yang dilakukan seorang PNS di Kabupaten Jember, Jatim, Edy Priyono, yang menggugat putusan BAPEK yang telah memecatnya. Putusan PT TUN Jakarta pada 31 Juli 2013 memenangkan Edy dan meminta BAPEK membatalkan putusan pemecatan PNS yang sudah bolos kerja selama 181 hari itu.
Seperti dilansir di situs resmi MA, Edy mengajukan gugatan ke PT TUN Jakarta karena putusan yang diambil BAPEK melampaui batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, yakni 180 hari sejak menerima berkas banding.
BACA JUGA: Pipa BBM Meledak, Tiga Tewas
Sementara, untuk kasus Arsyad Siregar, pengeluaran putusan oleh BAPEK juga melampuai 180 hari. Diketahui, Arsyad mengajukan banding ke BAPEK tertanggal 10 Januari 2014. Sedang BAPEK baru mengeluarkan putusan 14 Agustus 2014.
Hanya saja, dalam kasus PNS di Pemkab Jember itu, lantas BAPEK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 13 Agustus 2013. BAPEK dalam berkas kasasinya mengakui memang keluarnya putusan lebih dari 180 hari. Ini karena BAPEK memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti daftar absensi Edy, juga menunggu tanggapan dari Bupati Jember atas langkah banding Edy ke BAPEK.
BACA JUGA: Besi Penyangga Tower Listrik Dicuri, Listrik di Garut Padam
Lantas pada 30 Desember 2013, majelis hakim agung MK yang dipimpin Imam Soebechi mengabulkan kasasi BAPEK, dan membatalkan putusan tingkat PT TUN Jakarta.
Hakim MA menyebut pertimbangan yang digunakan PT TUN salah, yakni hanya melihat aturan formal mengenai batas waktu BAPEK mengeluarkan putusan. Menurut hakim, BAPEK memang menyalahi prosedur, namun tidak adil jika hanya karena hal tersebut, pelanggaran yang dilakukan Edy Priyono tidak diberi sanksi.
Nah, jika Arsyad Siregar merasa tidak puas dan punya bukti bahwa dirinya tidak memenuhi syarat untuk dipecat, maka bisa melakukan gugatan atas putusan BAPEK.
Ketua BAPEK yang juga MenPAN-RB Azwar Abubakar sendiri pernah mengatakan, memang jika ada PNS yang tidak puas atas putusan lembaga yang dipimpinnya itu, bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
"Jadi putusan BAPEK memang belum bersifat final," ucap Azwar, beberapa waktu lalu.
Diberitakan, BAPEK pada 14 Agustus 2014 mengeluarkan putusan pemberhentian dengan hormat terhadap Arsyad Siregar. Kepala Sub Bidang di Sekretariat BAPEK, Robinsar Marbun, SH, MH, kepada koran ini di Jakarta, 26 Agustus 2014, mengatakan, keputusan yang diambil oleh Bupati Simalungun dengan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat Arsyad Siregar dengan nomor surat 800/6549/2013 tertanggal 20 Desember 2013, merupakan tindakan yang tepat.
Pasalnya, Arsyad tidak mau ditarik dari KPU Simalungun untuk dipindahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Simalungun. Dengan sikap Arsyad yang seperti ini, lanjut Robinsar, bupati punya kewenangan menerapkan ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Meski demikian, lanjutnya, BAPEK menjatuhkan sanksi selevel lebih rendah dari putusan bupati. Yakni, diberhentikan dengan hormat, yang berarti masih mendapatkan hak pensiun. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SPBU Sentul City Meledak
Redaktur : Tim Redaksi