Lengkapi Berkas Nyoman PDIP, KPK Garap Anak Buah Menteri Enggar

Selasa, 17 September 2019 – 11:04 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus suap yang menyeret anggota DPR dari PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra, Selasa (17/9). Ada nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan yang masuk daftar saksi kasus suap kuota impor bawang itu.

“Yang bersangkutan (Oke, red) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

BACA JUGA: Nyoman PDIP Terima Suap, Apartemennya dan Rumah Anaknya Digeledah KPK

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak buah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita itu, KPK juga memanggil seseorang dari pihak swasta bernama Made Ayu Ratih. “Keterangan kedua saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka,” kata Febri.

Sebelumnya KPK menetapkan Dhamantra sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain Nyoman, tersangka lain dalam kasus itu adalah orang kepercayaannya yang bernama Mirawati Basri dan Elviyanto, serta pihak swasta yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

BACA JUGA: Hasto Pastikan Suap buat Nyoman Tak Terkait Kongres PDIP

KPK menduga Dhamantra meminta fee Rp 3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.

Dalam kesepakatan itu Dhamantra mematok commitment fee Rp 1.700-Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Adapun kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.

BACA JUGA: Faisal Basri: Tertibkan Dulu Kelakuan Pak Enggar

Dhamantra diduga baru menerima uang Rp 2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.

Chandry, Doddy dan Zulfikar sebagai penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler