Lenyap Rp 2,2 Miliar, Pak Bos Merasa Dikhianati Dua Karyawannya

Jumat, 28 Juli 2017 – 15:33 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Beny dan Indra, terdakwa kasus penggelapan dana PT Cipta Karya sebesar Rp 2 miliar, menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kaltara, kemarin (27/7).

Sidang yang berlangsung selama satu jam itu berlangsung memanas. Pasalnya, Direktur PT Cipta Karya, Adria dan ketiga anak buahnya yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut sempat membantah bebebrapa keterangan kedua terdakwa.

BACA JUGA: Kasus Baru: Kasir Cantik Tilep Uang Perusahaan, Terekam CCTV

Setelah dicecar pertanyaan oleh hakim yang memimpin sidang, akhirnya mengakui telah menggelapkan dana dari perusahaan. Pengakuan keduanya ini lantaran terpancing pertanyaan yang diberikan hakim dalam persidangan.

Diceritakan Adria, kedua terdakwa merupakan mantan anak buahnya. Masing-masing menduduki jabatan supervisor dan bagian administrasi gudang PT Cipta Karya.

BACA JUGA: Karyawan BRI Ganteng Ini Ternyata Tilep Duit Nasabah Rp 6 Miliar

“Mereka bertanggung jawab atas semua barang distributor yang masuk ke gudang kita,” kata Adria.

Walapun mempunyai jabatan yang tergolong tinggi dan gaji yang lumayan, namun bukan berarti Beny dan Indra puas dengan semua itu.

BACA JUGA: Gelapkan BB Narkoba, Lima Oknum Polisi Jadi Tersangka

Pasalnya, lanjutnya, keduanya berani mengkhianati perusahaan yang sempat membuat hidup mereka sejahtera itu.

“Saya di Balikpapan kaget ketika mendengar kalau gudang saya di Tarakan telah kekurangan barang distributor sekitar 27 ribu dus Indomie. Setelah diusut, ternyata mereka berdua yang sudah habis kontrak kerja telah berani mejual barang tanpa sepengetahuan perusahaan,” terang Adria.

Adria juga mengaku tahu persis modus yang digunakan kedua terdakwa tersebut untuk membuat perusahaan miliknya rugi hingga miliaran rupiah.

“Mereka jual barang, tapi nota penjualan tidak dikasih ke perusahaan dan untuk menutupi jejaknya, mereka dengan sengaja menyusun barang distributor, tidak sesuai dengan ketetapan gudang agar tujuannya sulit ketahuan ketika ada audit barang,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Adria juga tidak memungkiri jika kerugian Rp2,2 miliar yang dialami perusahaannya adalah sebagian dari kelalaiannya sebagai kepala perusahaan.

“Memang ada kelalaian yang terjadi di sini, saya akui itu. Tapi ada alasan kenapa saya bisa lemah mengawasi barang yaitu, karena saya percaya sama bawahan saya kalau mereka jujur ketika bekerja dengan saya,” aku Adria.

Beny dan Indra, yang sempat membantah tuduhan yang diberikan mantan bosnya itu, akhirnya mengakui perbuatannya.

“Kami berdua memang melakukan penggelapan, tapi tidak sebanyak yang disebutkan tadi. Karena jumlah yang kami gelapkan hanya Rp 200 juta saja, bukan Rp 2 miliar,” pengakuan terdakwa di hadapan majelis hakim persidangan.

Beny dan Indra juga mengaku perbuatan mereka berdua juga melibatkan bawahannya.

“Kami tidak terima, kenapa hanya kami saja yang bersalah. Anak buah saya juga terlibat dalam perkara ini.”

Akan tetapi tuduhan kedua terdakwa itu malah menjadi blunder. Pasalnya, Mustakim yang merupakan anak buah yang mereka tuduh itu, membantah semua tuduhan tersebut dengan membawa sejumlah dokumen bukti yang membuat Beny dan Indra tidak dapat berkutik lagi.

“Itu bohong, selama ini hanya menjalani sistem kerja sesuai dengan kontrak kerja dan ini saya juga ada laporan hasil pekerjaan saya selama ini,” bantah Mustakim dalam persidangan.

Majelis hakim persidangan pun, akhirnya menunda sidang perkara penggelapan ini dan akan dilanjutkan kembali sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Karena sidang dengan agenda keterangan saksi hari ini sudah selesai, maka sidang akan saya tunda dan akan dilanjutkan kembali, pada Kamis 3 Agustus 2017,” tutup ketua hakim, Christo En Sitorus SH Mhum.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, kalau kedua terdakwa penggelapan itu bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan perkara dan fakta persidangan yang ada.

“Kalau tuntutan belum, tapi kalau dakwaan untuk kedua terdakwa itu ialah, pasal 374 JO, Pasal 64 ayat (1) JO, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas JPU Hartanto SH ketika dijumpai Kaltara Pos (Jawa Pos Group), kemarin (27/7). (*/osa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kejanggalan Kasus Leni, Kasir Cantik Bobol Uang Perusahaan Rp 25 M


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler